SURYA.CO.ID, TUBAN - Jagat maya dihebohkan oleh video viral dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Polres Tuban berinisial TS terhadap pengamen badut jalanan bernama Karnawi (35).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Meskipun laporan pidana kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tuban dipastikan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas pada Sabtu (6/6/2026), insiden kekerasan ini berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam.
Saat itu, TS tengah mengendarai sepeda motor merah bersama keluarganya dari arah barat menuju ke timur.
Pada saat yang bersamaan, Karnawi yang mengenakan kostum badut Hello Kitty berwarna merah muda hendak menyeberang jalan.
Ketika menyeberang, tangan kostum badut tersebut diduga bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh TS.
Merasa tidak terima, pengendara motor tersebut langsung memutar balik kendaraannya dan menghampiri korban.
Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pada tindakan TS menarik kerah kostum badut, dan diduga melayangkan tamparan keras ke arah korban.
Karnawi, pria asal Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), membenarkan kejadian tersebut.
Akibat pemukulan itu, ia mengalami luka robek di bagian bibir serta luka lecet di tangan akibat terserempet motor.
"Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu," ujar Karnawi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Karnawi yang sudah satu tahun bekerja sebagai pengamen badut demi menghidupi istri dan dua balitanya, mengaku sangat ketakutan atas ancaman tersebut.
Ia bahkan sempat mengurungkan niat untuk pulang ke Rembang, dan memilih mengamankan diri di rumah salah satu temannya di Tuban.
Pasca-kejadian, Karnawi melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tuban Kota.
Petugas kepolisian kemudian memediasi kedua belah pihak hingga sepakat menempuh jalur damai.
Karnawi menerima uang kompensasi pengobatan sebesar Rp150.000 dan memilih memaafkan pelaku.
"Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp150 ribu," terang Karnawi.
Di sisi lain, Karnawi tidak membantah bahwa dirinya sempat mengonsumsi minuman keras jenis "es moni" pada siang hari sebelum insiden terjadi.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai di tingkat polsek menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
"Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui restorative justice di Polsek Kota. Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada," kata Iptu Siswanto.
Meskipun kasus hukum pidana telah usai secara kekeluargaan, Polres Tuban menegaskan bahwa proses internal terhadap TS tetap berjalan. Tindakan emosional anggota polisi tersebut kini menjadi objek pemeriksaan Propam.
"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban," jelas Siswanto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, TS mengaku terpancing emosinya lantaran mencium bau alkohol dari mulut korban ketika dirinya membuka paksa bagian kepala kostum badut tersebut.
Kesimpulan: Kendati jalur perdamaian damai (restorative justice) telah ditempuh oleh korban dan pelaku, kepolisian tetap menegakkan sanksi etik internal bagi personel yang terbukti melanggar disiplin.