Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sejumlah dapur Satuan Pelayaan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik diberhentikan sementara.
Pemberhentian tersebut akibat SPPG belum memenuhi standar fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Baca juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Alokasi Grebeg Suro Ponorogo 2026 Hanya Dapat Rp500 Juta dari APBD
Koordinator Badan Makan Bergizi Gratis (MBG) Wilayah Kabupaten Gresik, Syahrir Mujib mengatakan, ada delapan dapur SPPG yang mendapatkan surat pemberhentian sementara.
Namun, empat dapur SPPG telah mendapat surat pencabutan suspend dan bisa operasional kembali.
"Awalnya ada delapan SPPG yang mendapatkan surat penghentian operasional," kata Syahrir kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Namun, perhari ini, empat SPPG sudah mendapatkan surat pencabutan suspend dan dapat kembali melaksanakan kegiatan operasional," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahrir menambahkan, hasil evaluasi menunjukkan sejumlah dapur MBG belum memiliki fasilitas IPAL yang sesuai standar teknis.
Oleh karena itu, pengelola dapur diminta pembenahan sebelum kembali beroperasi.
"IPAL yang sebelumnya tersedia belum sesuai ketentuan. Saat ini sudah dilakukan renovasi dan perbaikan, sehingga beberapa SPPG telah memenuhi syarat untuk beroperasi kembali," imbuhnya.
Sementara empat SPPG lainnya masih menunggu proses pengecekan ulang setelah menyelesaikan renovasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Keempat dapur SPPG tersebut yaitu Kecamatan Manyar Suci 2, Kecamatan Kebomas Gending 3, Kecamatan Menganti Domas 1, dan Kecamatan Menganti Sidojangkung 1.
Sementara mengenai pemberhentian operasional 8 dapur SPPG tersebut, Syahrir berharap seluruh SPPG di Kabupaten Gresik dapat segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang representatif sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Keputusan penutupan sementara SPPG tersebut diambil BGN setelah operasional dapur untuk program MBG tersebut belum memenuhi standar pada fasilitas IPAL.
Keputusan tersebut berdasarkan surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Isi surat tersebut menyebutkan penghentian dilakukan karena fasilitas IPAL pada sejumlah SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
"Apabila dalam evaluasi ditemukan kekurangan fasilitas, Kepala SPPG harus segera berkomunikasi, agar kebutuhan tersebut bisa segera dipenuhi."
"Program strategis ini membutuhkan komitmen bersama antara pengelola dan mitra penyedia untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga," katanya.
Sementara wali murid di Kota Gresik heran, kenapa layanan MBG di sekolah anaknya belajar dihentikan.
Padahal, program pemerintah seharusnya sudah dibayar dan dibangun sesuai standar sejak awal.
Namun, ternyata ada yang dihentikan karena perbaikan IPAL dan lainnya.
"Seharusnya gedung SPPG itu sudah standar sejak awal, sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Padahal itu uang negara yang sudah dikubur di SPPG sejak awal pembangunan gedung," kata seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya dan anaknya duduk di bangku sekolah TK di Kota Gresik.