– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, berbicara blak-blakan kepada media setelah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Noel divonis bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Usai persidangan, Noel meluapkan sejumlah unek-uneknya, termasuk memberikan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi adanya eskalasi politik besar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan dalam rentang waktu Juni hingga Juli ini.
"Dan satu lagi saya coba ingatkan Pak Prabowo. Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo," ujar Noel, Kamis (4/6/2026).
Menurut Noel, konsolidasi di tingkat sipil, mahasiswa, hingga elemen buruh saat ini sudah selesai serta matang, dan hanya tinggal menunggu satu pemicu saja untuk melahirkan gerakan Reformasi 98 jilid dua.
Ia menilai gejolak sosial tersebut akan dipicu oleh indikator ekonomi nasional yang kian memburuk, seperti nilai tukar dolar yang semakin tinggi serta indeks harga saham gabungan (IHSG) yang babak belur.
Guna mengantisipasi potensi gerakan tersebut, Noel menyarankan Presiden Prabowo untuk segera mencari kawan strategis dan loyal yang memiliki basis ideologis kuat seperti PDI Perjuangan (PDIP) serta barisan Habib Rizieq.
Ia juga meminta kepala negara untuk berhati-hati dan tidak mengelilingi diri dengan pihak-pihak atau partai politik yang hanya berorientasi mencari jabatan dan uang.
Di samping itu, Noel turut menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta menyeret Wamen Imipas, Pak Silmy.
Di akhir pernyataannya, mantan Wamenaker ini menyentil kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak lagi membohongi publik melalui motif-motif tertentu dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta meminta lembaga antirasuah tersebut untuk lebih menggalakkan fungsi pencegahan.