TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde Palembang, Jumat (5/6/2026) sore, menewaskan Devi Yanto (39), pengendara sepeda motor, dan Ahmad Ridwan (53), sopir angkutan kota (angkot).
Penabrak yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP, Ahmad Nasuhi (57), warga Vila Kencana, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dari informasi yang dihimpun Sripoku.com, yang bersangkutan saat ini telah bebas bersyarat.
"Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Sosok 2 Korban Tewas Ditabrak Mobil Fortuner di Cinde Palembang, Tulang Punggung Keluarga
Ahmad Nasuhi diketahui pernah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Devi Yanto (39), warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Charitas Palembang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Korban meninggal dunia lainnya adalah Ahmad Ridwan (53), sopir angkutan kota jurusan Ampera-Kertapati dengan nomor polisi BG 1031 IM. Warga Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu mengalami cedera serius setelah kendaraan yang dikemudikannya ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Fortuner.
Ahmad Ridwan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Naritatih (34), yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC, hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.
Dua korban lainnya, yakni M Abi selaku pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN dan Abilyansah Wijaya (3), mengalami luka ringan.
Sedangkan pengemudi mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP, Ahmad Nasuhi (57), warga Vila Kencana, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dilaporkan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP melaju dari arah Simpang IP menuju Pasar Cinde.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN yang dikendarai M Abi. Setelah itu, mobil kembali menghantam sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang dikendarai Devi Yanto yang saat itu berboncengan dengan Naritatih dan Abilyansah Wijaya.
Tak berhenti sampai di situ, mobil Fortuner kemudian menabrak angkutan kota jurusan Ampera-Kertapati BG 1031 IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan.
Akibat benturan keras tersebut, sejumlah korban mengalami luka serius hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pengemudi Fortuner, yang bersangkutan mengaku melakukan kesalahan saat menginjak pedal kendaraan.
"Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur," ujar Iptu Hermanto, Sabtu (6/6/2026) sore.
Menurut Hermanto, pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Ia menjelaskan, saat ini pengemudi Fortuner masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.
"Sejak kemarin yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Saat ditanya mengenai status hukum pengemudi Fortuner, Hermanto menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Status pengemudi Fortuner saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan seluruh barang bukti serta keterangan para saksi," jelasnya.
Namun demikian, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka pengemudi dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau hasil penyidikan kami nantinya menunjukkan kelalaian ada di pihak dia, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan penetapan tersangka," tegas Hermanto.
Ia menjelaskan, pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya.
Hermanto menambahkan, berdasarkan pengakuan pengemudi, kendaraan yang dikemudikannya meluncur tidak terkendali setelah terjadi kesalahan saat menginjak pedal.
"Menurut pengakuannya, dia menginjak gas sehingga mobil meluncur. Akibatnya menabrak dua sepeda motor dan satu angkot yang berada di depannya," ungkapnya.
Saat ini Satlantas Polrestabes Palembang masih mendalami penyebab pasti kecelakaan beruntun yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia tersebut. Polisi juga telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu ruas jalan utama Kota Palembang yang dikenal memiliki arus lalu lintas padat. Warga berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas sehingga penyebab pasti kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat dapat terungkap secara jelas.