Pemkab Banjar Gelontorkan Rp1,09 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak 20 Desa di 11 Kecamatan
Ratino Taufik June 06, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar, memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di 20 Desa 11 Kecamatan di Kabupaten Banjar.

Dukungan itu berupa dana yang digelontorkan untuk menyukseskan acara tersebut.

Dari informasi di himpun, Pemkab Banjar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,09 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di 20 desa.

"Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkades di tingkat kabupaten," kata Kepala DPMD Banjar M Hafizh Anshari, melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Kabupaten Banjar, M Syaifuddin Tanjung, Sabtu (6/6/2026).

Adapun pemerintah desa, kata Syaifuddin Tanjung, juga diwajibkan mengalokasikan dana melalui APBDes untuk kebutuhan logistik pemungutan suara seperti surat suara dan kotak suara.

Besaran anggaran yang digunakan setiap desa berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan pemilih. 

Baca juga: Jemaah Haji Banjarmasin Turun Tangga Darurat Selamatkan Diri, Kebakaran Hotel di Mekkah Arab Saudi

Dijabarkannya, secara umum kebutuhan logistik berada pada kisaran Rp19 juta hingga Rp20 juta per desa.

Adapun desa dengan jumlah pemilih besar dapat mengalokasikan anggaran hingga sekitar Rp55 juta.

Masih Syaifuddin Tanjung, menyampaikan skema pembiayaan tersebut memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tanpa membebankan biaya penyelenggaraan kepada para bakal calon.

“Harapannya pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, transparan, demokratis dan menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas serta legitimasi kuat dari masyarakat,” urainya.

Dari sisi update pelaksaksanaan, ada tiga desa yang masih nol pendaftar calon Pembakal yakni, Desa Mangkauk di Kecamatan Pengaron, Desa Apuai di Kecamatan Aranio dan Desa Paramasan Bawah di Kecamatan Paramasan.

Selain itu ada Desa Lok Tunggul di Kecamatan Pengaron baru memiliki satu bakal calon, sehingga belum memenuhi syarat minimal dua calon untuk dapat melaksanakan Pilkades.

Bagi  daerah yang masih kritis dari segi pencalonan Pembakal maka diberikan perpanjangan waktu pendaftaran pada 10 hingga 24 Juni 2026. Sehingga, apabila jumlah pendaftar masih belum mencukupi, maka akan dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari.

Kontras apa yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk yang hingga kini telah mencatat tujuh bakal calon dengan berkas lengkap dan  Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut mencatat enam bakal calon.

Dari aturan main jumlah tersebut melebihi batas maksimal lima calon yang diperbolehkan mengikuti tahapan pemungutan suara.

Karena itu dipastikan pada kedua desa harus menjalani seleksi tambahan. Seleksi tambahan akan dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli 2026. (banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.