Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam penetapan 1,4 juta hektare (ha) hutan adat melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan SK Hutan Adat ini merupakan upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Raja Antoni menegaskan pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Ia menyebut, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menhut Raja Antoni juga mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” kata dia.

Adapun Menhut Raja Antoni telah menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian penerima SK sebagai berikut.

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong

1. Rejang Marga Suku IX

2. Rejang Kutai Kota Baru Santan

3. Rejang Kutai Pelabai

4. Rejang Kutai Talang Donok

5. Rejang Kutai Talang Donok 1

6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng

1. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Adat Cempaga

2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

1. MHA Marga Sungai Pinang

2. MHA Matga Batang Asai