Tepergok Maling Motor Jemaah Masjid, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Kiki Novilia June 06, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Bandar Lampung babak belur dihajar massa setelah tepergok beraksi di Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Hasil Curanmor di Tanggamus, 2 DPO Dikejar

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjadi sasaran amuk warga yang geram atas perbuatannya.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat jemaah tengah melaksanakan salat Isya.

"Motor milik jemaah masjid menjadi sasaran pencurian saat ditinggal beribadah," kata Sugiyanto, Sabtu (6/6/2026).

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Korban dalam kasus tersebut adalah Sukirno, warga Pekon Kediri. Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI.

Saat kejadian, motor tersebut sedang dipinjam kerabat korban, Ulum Arsyaban, untuk digunakan beribadah di masjid.

Sugiyanto menjelaskan, aksi pencurian terungkap ketika korban melihat sepeda motornya yang sebelumnya dipinjam kerabat tiba-tiba dikendarai oleh orang tidak dikenal keluar dari halaman masjid.

Merasa motornya dibawa kabur pencuri, korban langsung melakukan pengejaran.

"Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta. Saat hendak dimintai keterangan, pelaku justru panik dan berusaha melarikan diri," ujarnya.

Korban kemudian berteriak "maling" sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung ikut mengejar pelaku.

"Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami sejumlah luka," kata Sugiyanto.

Beruntung, petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian dan segera mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga.

Akibat dihajar massa, ES mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Saat ini ES masih menjalani perawatan. Setelah kondisinya memungkinkan, ia akan dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang kondisi rumah kuncinya rusak akibat dibobol paksa, serta dua mata kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Sugiyanto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ES diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

"Yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah dua kali menjalani pidana penjara," ujar Sugiyanto.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa ES diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengaburkan jejaknya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku sebelumnya diketahui berinisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji," kata Sugiyanto.

Perubahan identitas tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat serta menutupi riwayat kriminalnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.