Urus BPJS, Ibu Penjual Rokok di Lumajang Kaget Masuk Desil 10 di DTSEN, Kategori Kaya Raya
Haorrahman June 07, 2026 12:38 AM

 
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, 
Lumajang – Seorang ibu penjual rokok di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkejut dirinya masuk Desil 10 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Desil 10 merupakan kategori masyarakat sangat kaya yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi.

Ini dialami Ilmi, warga RW 18 Kelurahan Tompokrasan, Kecamatan Lumajang. Perempuan yang sehari-hari berjualan rokok itu terkejut saat mengetahui dirinya masuk kategori desil 10 dalam DTSEN.

Di data tersebut Ilmi merupakan pengusaha jual beli mobil dan onderdil kendaraan bermotor.

“Di data itu tertulis saya penjual mobil dan onderdil mesin mobil sama motor. Padahal saya jualan rokok,” ujar Ilmi, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Ini Identitas Seorang Ibu Pedagang Mlijo yang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Lumajang

Terungkap Saat Mengurus BPJS Kesehatan

Ketidaksesuaian data tersebut diketahui Ilmi ketika hendak mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah suaminya meninggal dunia. Saat itu, ia datang ke kantor BPJS untuk memastikan ada atau tidaknya tunggakan iuran yang masih harus diselesaikan.

“Waktu saya ke kantor BPJS untuk menanyakan apakah ada tunggakan atau tidak, saya juga tidak diberi tahu,” katanya.

Setelah itu, Ilmi diarahkan untuk melanjutkan proses administrasi melalui aplikasi digital. Namun, keterbatasan dalam penggunaan teknologi membuatnya kesulitan mengikuti prosedur tersebut.

“Katanya suruh mengurus lewat aplikasi, saya tidak paham aplikasi,” ujarnya.

Baca juga: 16 Desa di Lumajang Masih Dipimpin Pj Kades, Dua Desa Dijadwalkan Pilkades PAW 2027

Kondisi itu membuat Ilmi mengurungkan niat untuk melanjutkan proses pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bisa Diperbarui

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti mengatakan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pemutakhiran melalui operator desa atau kelurahan.

“Kalau ada masyarakat yang kondisinya tidak sesuai dengan desil di DTSEN, bisa mengusulkan pemutakhiran desil melalui operator di desa setempat,” katanya.

Baca juga: Perkuat Mitigasi Erupsi Semeru, Pemkab Lumajang Pasang 12 CCTV dan 4 EWS di Aliran Lahar

Menurut Indriono, pemerintah saat ini masih menggunakan DTSEN sebagai basis data utama dalam berbagai program sosial. Meski demikian, data tersebut tetap dapat diperbaiki apabila ditemukan perbedaan kondisi antara data dan fakta di lapangan.

“Data yang kami gunakan adalah DTSEN dan memungkinkan untuk dikoreksi melalui mekanisme pemutakhiran,” paparnya.

Terkait dampak kesalahan data desil terhadap layanan kesehatan, Indriono mengatakan warga tetap berhak memperoleh layanan kesehatan. Namun, perbedaan data dapat memengaruhi mekanisme pembiayaan maupun jalur kepesertaan yang digunakan.

“Sebenarnya tidak, hanya mekanismenya yang perlu penyesuaian. Bisa kami usulkan melalui program PBI daerah,” tambahnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.