Kas Publik dan Kuasa Pribadi
Ansari Hasyim June 07, 2026 01:03 AM

Oleh: Fahmi Prayoga, S.E*) 

DALAM urusan pribadi, membayar dengan uang sendiri mungkin tampak sebagai sikap terpuji. Namun, dalam urusan negara, logikanya berbeda.

Negara modern dibangun justru untuk memisahkan harta pribadi penguasa dari kas publik. Ketika batas itu kabur, yang terganggu bukan hanya pembukuan, melainkan watak dasar negara itu sendiri.

Polemik pembiayaan perjalanan luar negeri pejabat negara memberi pintu masuk untuk membaca soal ini secara lebih jernih. Penjelasan bahwa sebagian biaya kedinasan ditanggung secara pribadi mungkin terdengar patriotik bagi telinga awam.

Namun, dalam disiplin administrasi publik, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang bersedia membayar, melainkan apakah mekanisme negara sedang bekerja penuh: direncanakan, disetujui, dicatat, dilaporkan, dan diaudit.

Weber (1922) membedakan birokrasi rasional-legal dari bentuk kekuasaan patrimonial. Dalam birokrasi modern, jabatan publik bukan milik pribadi pejabat.

Kewenangan melekat pada aturan, bukan pada figur. Karena itu, uang yang digunakan untuk menjalankan tugas negara tidak boleh diperlakukan seperti uang rumah tangga penguasa.

Ia harus tunduk pada prosedur impersonal yang berlaku bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik. Pemisahan ini bukan sekadar formalitas; ia menegaskan prinsip bahwa negara modern memiliki struktur institusional yang hidup di atas aturan, bukan di atas kemurahan atau kapabilitas pribadi pejabat.

Negara modern yang sehat juga menempatkan mekanisme pengawasan internal sebagai fondasi. Pengawasan ini mencakup perencanaan anggaran, persetujuan eksekutif, pencatatan akuntansi, pelaporan, dan pemeriksaan oleh lembaga resmi.

Tanpa mekanisme tersebut, tidak ada cara yang jelas bagi publik untuk menilai apakah pengeluaran negara dilakukan secara sah, efektif, dan etis. Dengan kata lain, pemisahan kas publik dari harta pribadi adalah prasyarat bagi terciptanya akuntabilitas yang benar-benar institusional.

Warisan Patrimonialisme

Patrimonialisme adalah warisan panjang dalam sejarah kekuasaan. Dalam tatanan patrimonial, penguasa kerap memperlakukan sumber daya negara sebagai perpanjangan dari harta keluarga atau rumah tangganya. Batas antara kas publik dan harta pribadi menjadi longgar.

Negara hadir bukan sebagai institusi yang berdiri di atas aturan, melainkan sebagai bayangan dari kehendak personal penguasa.

Negara modern lahir dengan menolak logika itu. Dalam lintasan sejarah ketatanegaraan modern, pemisahan mutlak antara harta pribadi penguasa dan kas publik adalah penanda lahirnya institusi negara yang sehat.

Fukuyama (2014) menekankan pentingnya transisi dari pemerintahan personal menuju institusi impersonal. Negara yang kuat bukan negara yang bergantung pada kemurahan pemimpinnya, melainkan negara yang aturan mainnya tetap bekerja siapa pun pemimpinnya.

North (1990) menyebut institusi sebagai aturan main yang membentuk perilaku politik dan ekonomi. Jika aturan main membiarkan ruang abu-abu antara pembiayaan publik dan pembiayaan pribadi, biaya kelembagaan akan meningkat.

Publik akan kesulitan membedakan antara tindakan negara dan kemurahan pribadi. Padahal, administrasi publik yang sehat justru berupaya menghindari personalisasi negara.

Lebih jauh, sejarah birokrasi Eropa abad ke-18 dan ke-19 menunjukkan bahwa negara yang berhasil memisahkan sumber daya pribadi penguasa dari kas publik mampu menciptakan kapasitas fiskal yang lebih tinggi.

Negara-negara seperti Prancis pasca-Revolusi dan Inggris pasca-Industrialisasi mengembangkan birokrasi rasional yang memungkinkan akuntabilitas publik dan konsistensi kebijakan fiskal, tanpa bergantung pada kemurahan atau kredibilitas personal pejabat.

Hal ini membuktikan bahwa pemisahan kas publik dari harta pribadi adalah fondasi keberlanjutan negara modern.

Kas Publik dan Beban Pembuktian

Masalah terbesar dari pencampuran biaya negara dan biaya pribadi adalah kerumitan verifikasi. Berapa yang dibayar negara? Berapa yang ditanggung pribadi? Dokumen mana yang membuktikan pemisahan itu? Siapa yang berwenang memeriksa bagian yang tidak masuk skema anggaran negara? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan ekspresi kecurigaan, melainkan konsekuensi wajar dari tata kelola.

Dalam perspektif sosiologi fiskal, pajak dan anggaran bukan sekadar angka. Schumpeter (1918) melihat negara fiskal sebagai pintu masuk untuk memahami watak negara modern. Cara negara memungut, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan uangnya mencerminkan kualitas institusinya. Dengan demikian, anggaran bukan hanya alat pembiayaan, melainkan bahasa kelembagaan yang menunjukkan sejauh mana negara bekerja secara tertib.

Levi (1988) menekankan bahwa kepatuhan warga terhadap pajak berkaitan dengan persepsi atas keadilan, kepercayaan, dan legitimasi pemerintah. Jika uang publik dikelola secara kabur, kontrak moral antara warga dan negara ikut melemah. Warga diminta percaya, tetapi tidak selalu diberi dasar yang cukup untuk memeriksa. Di situlah bahaya pencampuran kas publik dan uang pribadi: ia dapat menggeser akuntabilitas dari sistem menuju figur.

Tambahan perspektif, PEFA Framework menegaskan bahwa kredibilitas anggaran dan transparansi keuangan publik tidak hanya meningkatkan kepercayaan warga, tetapi juga mendorong disiplin fiskal dan prioritisasi kebijakan. Ketika sebagian pembiayaan resmi diganti atau ditopang melalui mekanisme pribadi, proses verifikasi menjadi ambigu, dan konsekuensi pengeluaran sulit ditelusuri. Kondisi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “beban pembuktian administratif” bagi lembaga pengawas dan publik.

IMF Fiscal Transparency Code juga menekankan bahwa pelaporan fiskal harus komprehensif, tepat waktu, dan andal. Hal ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran publik harus tercatat dalam sistem yang dapat diakses dan diperiksa, agar akuntabilitas tetap terjaga.

Memulihkan Jarak Institusional

Karena itu, pembiayaan pribadi untuk kegiatan kedinasan negara tidak bisa hanya dibaca sebagai penghematan. Ia perlu dibaca sebagai persoalan jarak institusional. Negara yang sehat membutuhkan jarak yang jelas antara figur pejabat dan kas publik.

Pejabat boleh memiliki niat baik, tetapi niat baik tidak boleh menggantikan prosedur. Sebab, prosedur adalah cara negara menjaga dirinya dari kembalinya logika patrimonial dalam bentuk yang lebih halus.

Open Budget Survey 2023 dari International Budget Partnership menunjukkan Indonesia memperoleh skor transparansi anggaran 70 dari 100, di atas ambang 61 yang dinilai cukup untuk menopang debat publik yang informatif.

Capaian ini penting, tetapi ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan anggaran tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan. Ia harus menjangkau pelaksanaan, pembuktian, pelaporan, dan pemeriksaan. Transparansi anggaran kehilangan daya bila dalam praktik masih ada ruang pembiayaan yang sulit ditelusuri.

Charles Tilly (1990) menempatkan pembentukan negara dalam hubungan erat dengan kapasitas fiskal. Negara yang mampu memungut dan membelanjakan sumber daya publik secara tertib akan lebih mudah membangun otoritas yang sah.

Sebaliknya, negara yang membiarkan pembiayaan publik bergantung pada mekanisme personal berisiko melemahkan kapasitas institusionalnya sendiri. Ia mungkin tampak efisien sesaat, tetapi menyimpan persoalan lebih besar: hilangnya kejernihan batas antara negara dan pribadi.

Pada akhirnya, isu pembiayaan kedinasan memberi pelajaran yang lebih luas daripada soal perjalanan luar negeri. Ia mengingatkan bahwa kas publik bukan sekadar tempat keluar-masuk uang negara, melainkan fondasi etika pemerintahan modern.

Uang negara harus berjarak dari uang pribadi penguasa agar pemerintahan tidak kembali menjadi rumah tangga kekuasaan. Negara modern tidak diukur dari seberapa besar penguasanya bersedia menalangi, tetapi dari seberapa tertib kas publiknya dapat dipertanggungjawabkan.(*)

*) PENULIS adalah Economist, Public Policy Analyst, and Researcher of SmartID

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.