TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait mulai membahas penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, termasuk sengketa lahan Padang Halaban di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, melalui skema reforma agraria.
Konflik lahan di Desa Panigoran, Padang Halaban, tersebut tercatat telah berlangsung sejak 1965 dan menjadi salah satu kasus agraria yang masih dalam proses penyelesaian hingga kini.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (4/6/2026).
Salah satu opsi yang didorong pemerintah adalah penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan berdampak pada ruang hidup dan pemenuhan hak dasar masyarakat yang terdampak.
Menurut dia, persoalan sengketa lahan juga berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, dan lanjut usia.
"Jika dilihat dari HAM, persoalan sengketa lahan ini berdampak terhadap perlindungan kelompok rentan karena terdapat anak-anak, lansia dan perempuan yang terlibat," kata Munafrizal dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Munafrizal mencontohkan konflik agraria Padang Halaban yang pada Januari 2026 berujung pada eksekusi lahan.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar 320 kepala keluarga terdampak kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang muncul setelah pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
"Teringat dengan cara eksekusi yang dilakukan, terlihat tidak humanis. Karena eksekusi yang sudah dilakukan menimbulkan dampak sosial, ada yang kehilangan tempat tinggal, penghidupan dan sosial masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Megawati Buka Sisi Seniman Bung Karno dan Ibu Fatmawati yang Tersembunyi
Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan seluas 83,26 hektare yang menjadi objek sengketa di Desa Panigoran dipastikan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan penyelesaian melalui skema reforma agraria.
Kasubdirektorat Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, Bambang Irijanto, mengatakan penyelesaian terhadap objek lahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
"Penyelesaian terhadap lahan sengketa seluas 83,2627 hektare berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," kata Bambang.
Pemerintah berencana membentuk Tim Teknis melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan verifikasi dan legalisasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas penyelesaian sengketa, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pendataan calon penerima lahan guna menghindari persoalan baru di kemudian hari.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, mengingatkan agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cermat dan memperhatikan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Bupati Labuhan Batu Utara, Hendri Yanto Sitorus, meminta proses pendataan calon penerima lahan dilakukan secara selektif.
"Kita harus jeli terhadap para calon penerima lahan sengketa seluas 83,2627 hektare, mengingat dulu pernah terjadi jual beli lahan tersebut oleh kelompok tani," ujarnya.
Baca juga: Atasi Sengketa Lahan, Anggota DPR Usul Moratorium Terbatas Izin Baru
Pemerintah menyatakan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Selain Kementerian HAM dan ATR/BPN, pembahasan juga melibatkan Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Proses verifikasi dan penyelesaian lahan saat ini masih berlangsung. Pemerintah menyatakan penetapan subjek dan objek reforma agraria akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.