Daftar Nama-nama 30 Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG Ada di HP Sony Sonjaya yang Disita Kejagung
Fitriadi June 07, 2026 07:03 AM

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG.

Sony mengantongi lebih dari 30 nama yang tersimpan di handphone miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Purnawirawan perwira tinggi Polri berpangkat terakhir Irjen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. Namun, dia enggan menyebutkan orang yang dimaksud.

"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," kata Elza Syarief, pengacara Sony Sonjaya, dikutip dari tayangan video YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Elza menuturkan informasi yang diperolehnya tersebut berasal dari Sony.

Sony merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. Sebelum ditangkap, ia baru saja dicopot dari jabatan Wakil Ketua BGN.

Tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh Kejagung adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," katanya.

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.

Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony. 

Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup.

"Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu," ujarnya.

Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.

Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.

"Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan," katanya.

Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.

Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.

Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.

"Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," katanya.

Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini," katanya.

Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi membongkar kasus kejahatan yang bersifat terorganisir.

Bagi pihak yang mengajukan diri sebagai JC, maka akan mendapat perlindungan khusus dan keringanan hukuman.

Syarat Jadi Justice Collaborator

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa kemungkinan penolakan karena status Sony yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus rasuah ini.

Bahkan, dia mengatakan peluang diterimanya pengajuan JC oleh Sony semakin kecil ketika pihak yang diungkap olehnya tidak memiliki jabatan setara atau lebih tinggi daripada dirinya.

"Ya artinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC (jika berstatus sebagai pelaku utama). Kecuali yang dia akan buka (keterlibatannya), kedudukannya di atas dia atau setingkat menteri, presiden, atau wakil presiden," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026 siang.

Ketika ditanya jika Sony terbukti menjadi pihak yang menerima hasil korupsi paling kecil dibanding tersangka lainnya meski berstatus sebagai pelaku utama, Abdul juga menganggap peluang dia berstatus sebagai JC tetap tertutup.

Abdul menjelaskan, jika nantinya Sony masuk dalam kualifikasi sebagai pelaku utama, maka aparat penegak hukum akan mengesampingkan bukti terkait hasil korupsi yang diterima pensiunan jenderal bintang dua Polri tersebut.

Sehingga, dia kembali menegaskan apabila aparat penegak hukum tetap menganggap Sony sebagai pelaku utama, maka peluangnya berstatus sebagai JC akan gugur.

Tribunnews.com lantas meminta pendapat Abdul terkait perbedaan peran Sony dengan mantan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.

Mereka sama-sama berstatus sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengajuan JC oleh Bharada Eliezer berujung diterima dalam kasus tersebut.

Abdul berpendapat bahwa Sony dan Bharada Eliezer memiliki peran berbeda. 

Bharada Eliezer, katanya, bukan berstatus sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut karena dia terpaksa membunuh Brigadir Yosua setelah adanya perintah dari atasannya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sony dkk Terafiliasi dengan Yayasan

Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers.

Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Mark Up Pengadaan Barang

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.

Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.