TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalimantan Barat oleh Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dari informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
Baca juga: Kejagung Didesak Ungkap Sosok Diduga Membekingi Tambang Ilegal Milik Pengusaha Aseng di Kalbar
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Sugeng mengaitkan pemeriksaan ini dengan isu yang berkembang di mana banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh penerakan hukum selama bertahun-tahun.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.
Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: Kejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar, Ini Sosoknya
Namun, menurutnya, pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.
Adapun informasi ini telah Tribunnews coba konfirmasi kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Sabtu (6/6/2026). Namun hingga Minggu (7/6/2026) pesan permintaan tanggapan belum juga dibalas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang beneficial owner PT Quality, Sudianto (SDT) alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026. Selain SDT, penyidik juga mengamankan beberapa orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengatakan jika Aseng melakukan penambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," tuturnya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan lebih rinci soal siapa penyelenggara yang dimaksud dalam kasus ini karena masih ada beberapa orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Syarief tidak merinci lokasinya namun hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkapnya.
Saat ini, Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.