TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penerapan opsen pajak terbukti membuat warga enggan membayar pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat, ada lebih dari 5 juta kendaraan menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi menyebut, tunggakan pajak tersebut berasal dari 4,5 juta motor dan 565 ribu lebih mobil.
"Ya, tunggakan di angka tersebut menjadi konsen kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya, demi biaya pembangunan di Jateng," ujar Masrofi, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Ojol Jateng Tuntut Penghapusan Opsen Pajak, Begini Jawaban Gubernur Ahmad Luthfi
Menurut Masrofi, tunggakan pajak kendarana lebih dari Rp3 triliun itu membuat pendapat Pemprov Jateng dan kabupaten/kota tertahan.
Rinciannya, Rp2,88 triliun untuk Pemprov Jateng dan Rp877 miliar yang merupakan opsen PKB untuk kabupaten/kota.
"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," jelasnya.
Persebaran tunggakan paling besar terjadi di daerah yang memiliki jumlah kendaraan paling banyak.
Masrofi mencontohkan hal itu terjadi di Kota Semarang.
Di ibu kota Provinsi Jateng itu, tunggakan pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Begitu juga di Klaten, Cilacap, dan Banyumas.
"Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota malas menagih tapi karena jumlah kendaraannya cukup banyak otomatis tunggakannya mengikuti," terangnya.
Masrofi pun mendorong pemerintah kabupaten/kota dan provinsi saling berkolaborasi melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang menunggak.
Metode penagihan bisa dilakukan secara door to door maupun skema lain.
"Kami juga bekerjasama dengan Polda Jateng saat operasi lalu lintas agar kepatuhan wajib pajak meningkat," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo Tanggapi Kebijakan Opsen PKB, Minta Dikaji Ulang
Masrofi menilai, kepatuhan wajib pajak ini menurun karena kondisi ekonomi global yang berdampak ke masyarakat.
Ia tak menampik, program stimulus seperti diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026, belum terlalu mengerek kepatuhan para wajib pajak.
Namun, ia tetap berharap, masyarakat patuh membayar pajak kendaraan karena pajak ini merupakan modal pemerintah menjalankan roda pembangunan.
"Ya, kami melakukan pembangunan seperti jalan, jembatan dan lainnya berasal dari pajak ini," jelasnya. (*)