Kondisi Richard Lee Jelang Duduki Kursi Pesakitan, Pengadilan Negeri Tangerang Jadi Lokasi Sidang
Achmad Maudhody June 07, 2026 12:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi Richard Lee jelang duduki kursi pesakitan, perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Masih menjalani tahanan, dokter Richard Lee kini bersiap duduk di kursi pesakitan.

Sidang atas perkara yang menjeratnya yakni dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen digelar dalam waktu dekat.

Lokasi persidangan pun sudah ditetapkan, yakni di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jonathan Suranta Maratua.

Jelang dihadapkan di meja hijau, Richard Lee sempat buka suara di hadapan awak media.

Ia mengaku sudah siap dan akan bicara fakta yang diketahuinya di persidangan.

“Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee, dikutip dari Grid.id, Minggu (7/6/2026).

Meski tak terlalu banyak bicara, namun dalam kesempatan itu, Richard Lee nampak dalam kondisi sehat.

Dilimpahkan ke Kejati

Baca juga: Diminta Bela Sarwendah, Jordi Onsu Angkat Tangan Kala Konflik Ruben Memanas: Emang Saya Jubir

‎Meski demikian, suami Reni Effendi itu terlihat tenang dan kooperatif. Reni juga tampak mendampingi Richard saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

‎Sebagai informasi, Richard Lee telah ditahan sejak 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.

‎Laporan tersebut terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. 

Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Jelang persidangan perkara Richard Lee, dokter Samara Farahnaz alias Doktif bakal meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal persidangan tersebut.

Rencana tersebut dibeberkannya saat menggelar jumpa pers, Senin (25/5/2026).

Hal ini bakal dilakukan Doktif untuk memastikan integritas Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Kita kawal terus ya, termasuk nanti mungkin dari pihak Komisi Yudisial (KY) juga nanti akan mengawal, kita meminta dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawal persidangan," ujar Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, dikutip dari Grid.id, Senin (25/5/2026).

Doktif khawatir apabila persidangan tak dikawal oleh Komisi Yudisial, akan ada indikasi suap. Langkah ini merupakan bentuk waspada dari Doktif.

"Untuk memantau kinerja dari hakim yang bersidang. Nanti kita akan juga mengirimkan surat untuk bisa mengawal hakim yang bersidang. Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin," tegas Doktif.

Akan tetapi, Doktif tak memungkiri bahwa hingga saat ini Institusi Penegak Hukum masih bersih.

"Sampai detik ini kita yakin semuanya merah putih semuanya tegak lurus. Tidak ada yang menerima sepeser pun siram-menyiram dari terlapor," tutupnya.

Saat ini, Richard Lee sendiri tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Berkas kasus Richard Lee yang ditangani Polda Metro Jaya itupun sudah P21. Ini berarti tak lama lagi Richard Lee akan diserahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. 

MINTA PENGAWASAN KY - Kolase dokter Richard Lee dan Doktif dicapture Jumat (13/3/2026).
MINTA PENGAWASAN KY - Kolase dokter Richard Lee dan Doktif dicapture Jumat (13/3/2026). (Instagram/dr.richardl_ee/dokterdetektifreal)

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.