Kasus Penganiayaan Sopir Truk Viral di Palembang Berakhir Damai
taryono June 07, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Palembang - Kasus penganiayaan sopir truk yang sempat viral di Palembang kini berakhir damai. Pengusaha Junaidi alias Ajun akhirnya mencapai kesepakatan dengan korban, Irza (23), setelah keduanya menjalani proses mediasi di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Hampir Bayar Pajak Motor Curian, Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku

Perdamaian tersebut sekaligus menutup polemik yang sebelumnya menyita perhatian publik akibat beredarnya video kekerasan di media sosial.

Sebelumnya, Ajun sempat diamankan dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang seusai video dirinya memukuli sopir truk hingga menangis tersebar luas.

Dalam rekaman tersebut, Irza diketahui merupakan sopir yang diduga membawa kabur mobil dump truk milik Ajun.

Kuasa hukum Ajun, Benny Murdani, membenarkan bahwa kedua belah pihak kini telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

“Benar sudah terjadi kesepakatan bersama antara kami, kuasa hukum Ajun melalui kuasa hukum Irza untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian,” ujar Benny, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses mediasi berlangsung, pihaknya sempat menggelar konferensi pers guna meluruskan informasi yang beredar terkait video viral tersebut.

Setelah itu, Ajun mendatangi Polrestabes Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin siang kami baru konferensi pers terkait viralnya video pemukulan terhadap sopir yang melarikan mobil klien kami. Setelah konferensi pers, klien kami mendapat informasi bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. Saat datang ke Polrestabes, klien kami langsung diamankan, diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menyikapi proses hukum tersebut, pihak Ajun kemudian memilih jalur damai dengan mengajukan mediasi kepada pihak korban. Upaya itu membuahkan hasil setelah kedua pihak saling mengakui kesalahan masing-masing.

“Langkah yang kami ambil adalah RJ. Kami melakukan mediasi dengan pihak sopir dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah, kedua belah pihak sama-sama mengakui kesalahan dan kekhilafannya sehingga terjadilah perdamaian terhadap perkara ini,” ungkap Benny.

Kesepakatan damai juga mencakup pencabutan laporan dari kedua belah pihak. Benny menegaskan bahwa Ajun dan Irza sepakat mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.

“Antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” tegasnya.

Selain itu, Irza yang diketahui merupakan perantau asal Agam, Sumatera Barat, turut menyampaikan permintaan bantuan kepada Ajun untuk kembali ke kampung halamannya. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak Ajun sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Karena Irza ini bukan orang sini, maka dia minta untuk diongkosi pulang ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat dan klien kami pun menyetujui,” katanya.

Meski telah tercapai perdamaian, pihak Ajun masih menunggu keputusan penyidik terkait kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut. Benny menyebut, hasil kesepakatan damai sudah diserahkan kepada penyidik untuk dipertimbangkan.

“Kami sudah menyerahkan hasil perdamaian ini kepada penyidik, khususnya Kanit Pidum. Saat ini kami masih menunggu kepastian bagaimana tindak lanjutnya. Kalau kita bicara semangat KUHP baru yang berorientasi pada Restorative Justice, ketika sudah terjadi perdamaian maka persoalan itu seharusnya selesai. Namun kami tetap menunggu keputusan penyidik,” pungkasnya.

Respons Kuasa Hukum Korban

Di tempat yang sama, kuasa hukum Irza, Amrullah, memastikan bahwa proses perdamaian berlangsung tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

"Tidak ada intervensi dari siapa pun. Klien kami mengakui kekhilafannya, meminta maaf kepada Pak Junaidi. Pak Junaidi juga mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. Jadi tidak ada intervensi atau tekanan dari siapa pun," tegas Amrullah.

Menurut Amrullah, satu-satunya permintaan yang disampaikan Irza dalam proses perdamaian hanyalah bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya.

"Klien kami hanya meminta difasilitasi pulang ke Padang. Dia bilang masih punya istri dan keluarga di kampung. Tidak ada permintaan lain selain itu," katanya.

Berawal Dump Truk Dicuri

Amrullah juga mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah membawa mobil dump truk milik Ajun tanpa izin dengan tujuan pulang kampung ke Sumatera Barat. 

"Dia mengakui memang membawa mobil tersebut. Dia tidak mengingkari. Dia mengatakan kepada kami, 'Saya khilaf, mohon maaf.' Rencananya mobil itu akan dibawa untuk pulang kampung ke Padang," jelasnya.

Namun, kendaraan tersebut tidak pernah sampai keluar daerah karena kehabisan bahan bakar di kawasan Rumah Makan Bunga Tanjung, Kabupaten Banyuasin.

"Mobil itu tidak dijual. Kendaraan tersebut kehabisan minyak dan berhenti di sebuah rumah makan. Kebetulan di mobil ada GPS sehingga keberadaannya bisa diketahui. Setelah itu datang rombongan Pak Ajun dan kendaraan berhasil diamankan kembali," terang Amrullah.

Ditambahkannya, Irza diketahui baru satu hari bekerja sebagai sopir dump truk milik Ajun sebelum membawa kendaraan tersebut tanpa izin.

"Baru satu hari bekerja. Awalnya dia mendapat rekomendasi dari temannya untuk bekerja sebagai sopir angkutan tanah timbunan. Kemudian terjadi peristiwa itu," katanya.

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan akan mencabut laporan masing-masing, hingga Sabtu malam pihak Polrestabes Palembang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil perdamaian tersebut.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mempelajari dokumen kesepakatan damai yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak.

Kepastian mengenai penghentian perkara maupun penerapan mekanisme Restorative Justice masih menunggu hasil kajian dan keputusan penyidik.

Dengan demikian, status hukum laporan yang saling dilayangkan antara Ajun dan Irza saat ini masih menunggu keputusan resmi dari penyidik Polrestabes Palembang.

Sumber: TribunSumsel.com 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.