Modus Tolong Motor Mogok di Jembatan, Dua Pelaku Curanmor di Pagar Alam Diringkus Polisi
Shinta Dwi Anggraini June 07, 2026 05:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Dua sekawan di Prabumulih, Sumsel, kompak mencuri motor dengan modus membantu mendorong motor korban yang mogok di jembatan. 

Pelarian kedua pelaku berakhir setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan bersama Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasi Humas, Iptu Mansyur, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/VI/2026/SPKT/POLSEK PAGARALAM SELATAN/POLRES PAGARALAM tanggal 5 Juni 2026.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Kombes H. Umar, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Korban bernama Ilham Romadon (21), warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni NAG (20), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan LAP (20), warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya mengalami mogok kendaraan di kawasan Jembatan Air Perikan.

Kedua pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan memperbaiki kendaraan korban.

"Setelah kendaraan korban berhasil hidup, kedua pelaku meminta imbalan uang kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, korban melanjutkan perjalanan. Selanjutnya pelaku terus mengikuti korban hingga di kawasan Talang Kelapa sepeda motor korban berhasil dibawa kabur," ujar Iptu Mansyur.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Polsek Pagar Alam Selatan bersama Satreskrim dan Satintelkam Polres Pagar Alam melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Dempo Permai.

“Pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka RAG di kawasan Pasar Dempo Permai. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya Laode alias Oger,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban yang disimpan di rumah tersangka serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagar Alam Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," ungkapnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.