POSBELITUNG.CO -- Inilah barang-barang berharga Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya, Jumat (5/6/2026).
Silmy Karim disorot usai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain sosoknya yang menduduki jabatan strategis, harta kekayaannya pun tak luput dari perbincangan.
Dari dugaan kasus yang memeras WNA milian rupiah, Silmy Karim kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy yang beralamat di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Total 19 kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dalam mata uang asing saat penggeledahan rumah Silmy.
Baca juga: Makna Kode Rahasia ‘Malaikat’ di Kasus Peras WNA Silmy Karim dan Kawan-kawan
Rinciannya, 2 unit mobil sport merek Porsche warna merah dan silver; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 13.40 WIB, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk rumah maupun di sepanjang jalan di depan kediaman Silmy.
Mereka mengenakan perlengkapan taktis lengkap, mulai dari helm, rompi antipeluru, hingga senjata laras panjang.
Kehadiran aparat membuat akses keluar-masuk rumah terpantau ketat selama proses penggeledahan berlangsung.
Di dalam area rumah yang berpagar hitam dengan tinggi kurang lebih dua meter tersebut, beberapa kendaraan tampak terparkir.
Sementara itu, sejumlah mobil Innova hitam yang membawa penyidik dan petugas pendukung silih berganti masuk ke kompleks rumah.
Sejumlah jurnalis dan warga tampak menunggu di sekitar lokasi untuk memantau jalannya penggeledahan.
Beberapa kali petugas keamanan meminta awak media tetap berada di luar area rumah demi proses penggeledahan berlangsung kondusif.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Budi juga mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).
Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita diduga didapatkan Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.
Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas.
Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Dadan Hindayana, Dari Ahli Serangga, Kepala BGN, Jebolan Kampus Jerman Kini Tersangka
Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Peras WNA Ratusan Miliar
Sebelumnya KPK mengungkap Silmy Karim Cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Total ada Rp 145 miliar yang diperas dari WNA.
Silmy setiap minggu mendapat jatah Rp 100 juta.
Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Untuk informasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Baca juga: Hilang Misterius 2 Hari, Kamal Warga Tugang Bangka Barat Cuma Tinggalkan Ontel dan Peralatan Kebun
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya.
"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya.
Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi merincikan.
Baca juga: Tembus Rp18.029 per Dollar AS, Inilah 5 Barang Rentan Naik jika Rupiah Terus Melemah
Budi menegaskanseluruh tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambahnya.
Terkait konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hukuman maksimal serupa juga menanti pada jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi.
Berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, pelanggar dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan nominal yang sama, yakni di angka Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca juga: Biodata dan Profesi Rikki Hwang Asal Babel Berniat Beli Bola Mata Calvin Anak Mendiang Deddy Dores
Sementara itu, 10 orang lainnya yang ikut terjaring saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Terhadap delapan orang tersangka tersebut, termasuk Silmy Karim, pada hari ini langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Haryanti Puspa Sari) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (Bangkapos.com/Posbelitung.co)