Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pelaku pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Telagameuku II, Aceh Tamiang berhasil diringkus dalam tempo waktu tiga jam.
Tersangka berinisial RE (24), warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dibekuk polisi dari seputaran kediamannya pada Sabtu (6/6/2026) petang.
Tersangka tidak berkutik karena dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Yakni berupa dompet yang berisi uang Rp302 ribu, dua kartu KIP, dua ATM, dan dua kartu PKH.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan korban, NM (19), warga Alurnunang, Bandamulia, Aceh Tamiang.
Gadis ini baru menyadari kalau dompetnya hilang.
Baca juga: Aksi Pencurian Uang Rp31 Juta di Sabang Terekam CCTV, Begini Nasib Pelaku
Berdasarkan rekaman CCTV terungkap pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) petang.
“Setelah menyadari dompetnya hilang, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bendahara,” ungkap Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.
Satreskrim yang mendapat tembusan laporan ini langsung mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC).
Berbekal penyelidikan yang dalam, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku hanya berselang tiga jam dari laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bendahara,” kata Rahmat,
Dalam kesempatan itu, Datok Penghulu Kampung Upah, Maula Zikri menyampaikan, apresiasinya kepada polisi yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Baca juga: Dua Spesialis Pencurian yang Terekam CCTV dan Viral Divonis 8 Tahun, Penadah 1 Tahun Penjara
Langkah cepat dinilainya memberi efek jera bagi pihak yang memiliki niat melakukan tindak pidana di kampungnya.
“Kami ucapkan terima kasih dan imbauan kami agar warga sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kampung kita,” pungkasnya.(*)