Diancam Foto Asusila Sejak SMA, Gadis Muda di Prabumulih Jebak Mantan Pacar
Noval Andriansyah June 08, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Prabumulih - Selama hampir empat tahun, seorang gadis muda di bawah umur di Kota Prabumulih harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan batin yang luar biasa.

Baca juga: Panik Tepergok Hendak Berbuat Asusila dalam Mobil, Pria di Bekasi Diamuk Massa

Masa remajanya yang seharusnya indah justru berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah keji mantan kekasihnya, FA (26), yang memanfaatkan foto dan video tak senonoh korban sebagai alat pemerasan.

Namun, pelarian dan kesombongan karyawan swasta asal Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) itu akhirnya kandas. Langkah FA terhenti setelah Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih meringkusnya dalam sebuah operasi jebakan di sebuah penginapan, Sabtu (6/6/2026) siang.

Dikutip dari TribunSumsel.com, tragedi memilukan ini bermula pada tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan menjalin hubungan asmara dengan FA. Memanfaatkan kepolosan korban, FA kerap membujuknya untuk mengirimkan foto dan video pribadi melalui pesan singkat. 

Tak hanya itu, di bawah pengaruh bujuk rayu, korban juga beberapa kali diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mimpi buruk korban baru benar-benar dimulai ketika ikatan asmara mereka kandas. Alih-alih merelakan, FA justru berubah menjadi sosok monster.

Ia mulai melancarkan ancaman akan menyebarluaskan koleksi foto dan video asusila masa lalu mereka ke media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Tak berkutik di bawah ancaman yang terus-menerus, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Terhitung sejak tahun 2022 hingga masuk ke pertengahan tahun 2026, korban telah berulang kali mengirimkan uang dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

Ironisnya, meski sudah diberi uang, FA ternyata diam-diam tetap mengirimkan sebagian foto tak senonoh tersebut kepada beberapa kerabat korban.

Tindakan keji itu membuat korban mengalami trauma mendalam, sebelum akhirnya ia memberanikan diri mengadukan penderitaannya kepada sang ibu, R.

Sambil bercucuran air mata, sang ibu langsung membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih pada 2 Juni 2026.

Terjebak di Kamar Penginapan

Di tengah penyelidikan intensif polisi, FA yang tidak tahu dirinya sudah dilaporkan, kembali menghubungi korban pada Sabtu (6/6/2026).

Dengan nada mengancam, ia meminta korban menemuinya di satu penginapan di kawasan Muara Dua dengan membawa sejumlah uang tunai.

Informasi berharga itu langsung diteruskan korban kepada tim penyidik. Mengatur strategi senyap, polisi meminta korban tetap datang sesuai jadwal sembari dikawal ketat dari kejauhan.

Begitu pelaku menampakkan diri untuk menerima uang sekitar pukul 14.30 WIB, petugas langsung merangsek masuk dan memborgol kedua tangan FA tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit telepon genggam yang berisi rekam jejak ancaman serta file foto pribadi milik korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa saksi-saksi, termasuk melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, FA dijerat dengan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang rudapaksa terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak kita, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Jangan sampai mereka menjadi korban manipulasi di media sosial," pungkas AKP Jon Kenedi, Minggu (7/6/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.