SURYA.co.id – Polemik penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka terus bergulir.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), muncul perdebatan mengenai prosedur yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menetapkan Silmy sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Silmy Karim mempertanyakan tidak adanya surat pemanggilan resmi dari KPK.
Mereka juga membantah anggapan bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga mekanisme yang digunakan berbeda dengan proses penyidikan biasa yang lazim dikenal masyarakat.
Perbedaan prosedur inilah yang kini menjadi salah satu perhatian utama dalam perkembangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya pencarian terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup dalam operasi tangkap tangan.
Menurutnya, dalam konteks OTT, penyidik tidak menjalankan prosedur pemanggilan sebagaimana dilakukan pada tahapan penyidikan reguler.
"Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup. Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas keberatan tim kuasa hukum yang menilai tidak adanya surat panggilan pertama hingga ketiga membuat prosedur penindakan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
KPK menegaskan bahwa dalam operasi senyap, penyelidikan tertutup menjadi instrumen utama untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Baca juga: Daftar 19 Kendaraan Silmy Karim yang Disita KPK, Ada Porsche, Harley Davidson, Vespa hingga Sepeda
Sahala Siahaan dan Achram selaku kuasa hukum Silmy Karim menilai narasi yang berkembang di publik seolah-olah klien mereka menghindari proses hukum telah merugikan secara pribadi maupun hukum.
Mereka menyebut Silmy justru menunjukkan sikap kooperatif dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Achram, saat itu Silmy masih menjalankan tugas kedinasan sebagai Wamen Imipas dan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK.
"Jadi benar-benar tidak tahu. Kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu. Karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ujar Achram saat dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar pembelaan tim hukum bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah perdebatan mengenai prosedur OTT, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian.
Sehari setelah penetapan tersangka, Jumat (5/6/2026), penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang mendapat pengawalan personel Brimob tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi.
Barang-barang yang diamankan meliputi dua mobil sport Porsche, sepuluh kendaraan roda dua termasuk Harley Davidson dan Ducati, sejumlah sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, yen Jepang, dan rupiah.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Kasus ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dianalisis oleh PPATK dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 diduga berada pada posisi penting dalam skema pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga adanya praktik pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan melalui rekening tertentu sebelum didistribusikan secara berkala.
Penyidik menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. Distribusi dana tersebut disebut menggunakan kode khusus "malaikat" yang diduga merujuk pada pembagian jatah bagi pejabat tertentu.
Dugaan penggunaan sandi tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Saat ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut.
Kasus Silmy Karim tidak hanya menyoroti dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian, tetapi juga membuka perdebatan mengenai pemahaman publik terhadap mekanisme Operasi Tangkap Tangan.
Perbedaan antara tahap penyelidikan tertutup dan penyidikan formal menjadi isu yang kini ikut mendapat perhatian.
Ke depan, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu apakah seluruh konstruksi perkara yang disampaikan KPK dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, setelah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim Cs dicopot imbas menjadi tersangka korupsi, pemerintah belum berencana mengisi jabatan yang ditinggalkan.
Itu artinya, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memimpin kementerian itu sendiri.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan," kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo beralasan tugas Kementerian Imipas masih dapat dikerjakan tanpa kehadiran wakil menteri.
"Karena juga posisinya kan Wakil Menteri ya, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," tutur dia.
Prasetyo menyebutkan, pengisian posisi Wamen Imipas akan dilakukan setelah adanya evaluasi lanjutan.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.