Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kota Batu Minta Kuota ASN untuk Guru Pendamping Khusus Ditambah
Sarah Elnyora Rumaropen June 08, 2026 10:35 AM

SURYAMALANG.COM, BATU - Jumlah siswa inklusi atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang bersekolah di sekolah reguler di Kota Batu, saat ini belum diimbangi dengan ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK).

Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mencatat terdapat 406 siswa inklusi yang tersebar di 75 sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.

Jumlah tersebut, terdiri dari 47 siswa Kelompok Bermain (KB), 88 siswa Taman Kanak-kanak (TK), 217 siswa Sekolah Dasar (SD), dan 54 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun 75 sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tersebut, meliputi 24 Kelompok Bermain (KB), 21 Taman Kanak-kanak (TK), 22 Sekolah Dasar (SD), dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Usul Penambahan Kuota ASN GPK

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan, Kota Batu mengalami kendala terkair keterbatasan jumlah GPK.

Hal itu, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani agar kualitas pendidikan inklusif semakin optimal.

“Benar. Saat ini Kota Batu masih kekurangan Guru Pendamping Khusus, ke depan kami ingin mengusulkan agar kuota ASN guru untuk Guru Pendamping Khusus bisa ditambah secara proporsional sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Alfi Nurhidayat, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Suplai Air Sekolah Rakyat dan Warga Bantur, Perumda Tirta Kanjuruhan Bangun SPAM Rp 12 Miliar

Alfi menjelaskan, jika tidak ada penambahan guru pendamping khusus, dikhawatirkan berdampak pada kualitas pendidikan inklusif di Kota Batu.

“Jangan sampai kami memiliki semangat besar membina anak-anak ABK, tetapi di sisi lain jumlah tenaga pendampingnya belum mencukupi,” ujarnya.

Peran Krusial GPK bagi Siswa ABK

Alfi menjelaskan, GPK tidak hanya berperan dalam menyusun program pembelajaran dan melakukan penyesuaian materi bagi siswa berkebutuhan khusus.

Lebih dari itu, GPK memiliki peran krusial dalam mendampingi proses belajar ABK di lingkungan sekolah.

Menurut Alfi, keberadaan GPK berkaitan erat dengan upaya memastikan proses pendidikan inklusif dapat berlangsung secara aman dan nyaman bagi siswa inklusi.

Dengan pendampingan yang memadai, siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa khawatir mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di sekolah reguler.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru 2026 di Kota Batu, Persoalan Ini yang Paling Banyak Ditanyakan Wali Murid

“Siswa berkebutuhan khusus kerap menjadi sasaran ejekan atau stigma. Peran guru, terutama Guru Pendamping Khusus sangat penting untuk memastikan mereka merasa aman dan diterima di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Alfi menegaskan, pendidikan inklusi bukan sekadar menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah umum.

Lebih dari itu, pendidikan inklusi harus mampu menjamin perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak belajar yang setara bagi siswa berkebutuhan khusus sebagaimana siswa lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.