TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah perkara yang pada awalnya tampak sederhana, yakni pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, justru berkembang menjadi sorotan serius di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Di balik kasus yang menyeret dua warga sebagai terdakwa itu, majelis hakim menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan.
Persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) tidak hanya membahas dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sejak awal penangkapan hingga tahap penyidikan.
Dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Migas.
Namun dalam persidangan, hakim justru menyoroti berbagai perbedaan keterangan dan prosedur yang dinilai perlu diuji lebih lanjut.
Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Mobil di Atas 1.400 cc Disebut Bakal Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni
Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak penuntut umum.
Lima saksi berasal dari jajaran Polrestabes Medan, sementara dua saksi lainnya merupakan petugas dari SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan, perhatian majelis hakim tertuju pada alasan awal penangkapan para terdakwa.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menerangkan bahwa mereka melakukan penangkapan saat menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah situasi kelangkaan BBM yang terjadi pada 6 Januari 2026.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari Antara.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Sementara di hadapan majelis hakim, saksi menyebut penangkapan terjadi secara spontan ketika patroli rutin berlangsung.
Perbedaan keterangan tersebut membuat hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan kekhawatirannya terhadap objektivitas proses penegakan hukum yang dilakukan.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.
Pernyataan itu menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam persidangan karena mengindikasikan adanya dugaan bahwa proses penanganan perkara mungkin tidak berjalan secara murni berdasarkan mekanisme penegakan hukum yang lazim.
Baca juga: Pertalite Hilang di 13 Titik SPBU Jakarta-Bogor, Ini Daftar Pom Bensin yang Hanya Jual BBM Mahal
Kejanggalan tidak berhenti pada proses penangkapan.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa saat diamankan, terdakwa Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah volume. Sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh dengan Pertalite.
Menurut saksi, aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan karena menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh terdakwa Aziz.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengisi satu jeriken. Adapun jeriken lainnya, menurut Aziz, merupakan milik rekannya yang saat itu tidak ikut diamankan maupun dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Perbedaan versi antara saksi dan terdakwa ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena berpotensi memengaruhi konstruksi fakta hukum yang sedang diuji dalam persidangan.
Selain menyoroti proses penangkapan, majelis hakim juga mempertanyakan cepatnya proses penyidikan yang dilakukan aparat.
Dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.
Kecepatan proses tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan tahapan prosedural yang semestinya dijalankan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis hakim pun mendalami berbagai aspek penyidikan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pertalite Mulai Hilang di Sejumlah SPBU Jakarta, ESDM Ungkap Alasan Kini Hanya Jual BBM Mahal
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan jumlah BBM yang dipermasalahkan.
Menurut kuasa hukum, ancaman pidana yang dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi sekitar 25 liter.
Atas dasar itu, mereka menilai penerapan pasal tersebut perlu dipertimbangkan kembali secara proporsional dan berkeadilan.
Menghadapi proses persidangan yang masih berlangsung, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
Mereka berencana menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang berikutnya, melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI, serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi para terdakwa.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat ayah salah satu terdakwa diketahui sedang berjuang melawan penyakit kanker.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
"Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai persidangan.
Dengan berbagai kejanggalan yang mulai terungkap dalam persidangan, perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken ini kini tidak lagi hanya berbicara soal BBM bersubsidi.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi penentu penting untuk menguji apakah seluruh proses hukum yang berjalan selama ini benar-benar telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
***
(TribunTrends/kompas)