Dilarang Dijenguk, Nasib Richard Lee Ditempatkan di Sel Karantina, Diklaim Tak Ada Perlakuan Spesial
Weni Wahyuny June 08, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus kreator konten, dr. Richard Lee, MARS, kini memasuki babak baru.

Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026), Richard Lee kini mulai menjalani masa penahanan titipan di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa aturan pembatasan kunjungan tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) lapas.

Selama berada di sel karantina, Richard Lee dilarang dijenguk oleh siapa pun, termasuk oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukumnya sendiri.

"Tidak boleh. Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Istilahnya karantina itu untuk melakukan pengenalan lingkungan di lapas tersebut," tegas Anak Agung Made Suarja Teja saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026), dilansir dari Grid.id.

Baca juga: Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Penjara, Kuasa Hukum Singgung Soal Fitnah & Hoaks

SERTIFIKAT MUALAF DICABUT- dr. Richard Lee mengaku menerima keputusan dari ketum Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto yang mencabut sertifikat mualafnya
SERTIFIKAT MUALAF DICABUT- dr. Richard Lee mengaku menerima keputusan dari ketum Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto yang mencabut sertifikat mualafnya (Youtube/dr. Richard Lee, MARS dan Gazwah TV)

Di dalam sel karantina tersebut, Richard Lee tidak sendirian. Demi proses adaptasi lingkungan rutan, ia ditempatkan bersama sekitar 10 hingga 15 orang tahanan atau narapidana lainnya.

Kejari Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Spesial

Pihak Kejaksaan juga meluruskan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya fasilitas khusus bagi pesohor papan atas tersebut.

Anak Agung Made Suarja Teja menegaskan bahwa Richard Lee diperlakukan sama rata dengan tahanan titipan lainnya tanpa ada keistimewaan sedikit pun.

Di dalam lapas, ia akan berbaur secara normal dengan warga binaan lain.

“Status semua sama, yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja, ditemui di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

“Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama,” lanjutnya.

Dalam satu sel tersebut, Richard Lee ditempatkan bersama 10 hingga 15 narapidana lainnya.

"Kalau di sini masih dalam tahap eh, apa namanya, karantina. Jadi selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut,” lanjutnya.

Selama masa awal penahanan ini, rival dari kreator konten 'Doktif' tersebut ditempatkan di sel khusus karantina dan dipastikan tidak diperkenankan untuk menerima kunjungan dari pihak luar.

"Tidak boleh. Tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut,” tutupnya.

Jelang persidangan perdana, Richard Lee menyatakan siap untuk menghadapinya.

Baca juga: Respon Richard Lee Usai Sertifikat Mualafnya Dicabut Gegara Doktif, Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen

Pria yang kini mengenakan rompi merah tahanan dengan nomor 42 itu juga mengatakan bakal memberi keterangan sesuai fakta.

“Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee.

Sebelumnya, Richard Lee sempat dibawa ke Cilegon. Akan tetapi akhirnya, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang.

Proses penahanan di Lapas Pemuda Tangerang ini dilakukan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini sendiri sebelumnya sempat bergulir panjang setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten terkait perseteruan industri skincare nasional.

Richard Lee dipolisikan Samira Farahnaz alias Doktif di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.