Sony Sonjaya Ungkap 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Pujiyono Minta Jaksa Tak Denial: Busuk Sampai Ekor
ninda iswara June 08, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Ia dikabarkan siap membuka fakta baru terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sony, yang kini berstatus tersangka, diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Melalui langkah itu, ia menyatakan kesiapannya untuk mengungkap sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi MBG.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya menyimpan sejumlah informasi penting yang berpotensi memperluas penyelidikan.

Informasi tersebut disebut mencakup nama-nama yang diduga memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program nasional itu.

Baca juga: Wamentan Sudaryono Lawan Pandangan Negatif soal MBG, Desak Masukkan Susu ke Menu: Pintarnya Bertahap

Menurut keterangan yang disampaikan Elza, Sony memiliki catatan berisi sedikitnya 26 nama tokoh dari berbagai kalangan.

Mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, hingga organisasi tertentu yang diduga ikut melakukan intervensi dalam pelaksanaan program MBG.

Catatan digital yang dimiliki Sony disebut memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perebutan jatah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Temuan itu pun dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang berperan dalam kasus tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan informasi yang disampaikan Sony.

Ia menilai setiap keterangan yang berpotensi mengungkap fakta baru perlu ditindaklanjuti secara serius demi memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.

Sebab, keterangan tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang dapat menjadi data maupun bukti lanjutan untuk mengungkap kasus secara lebih terang.

"Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS  (Sony Sonjaya) ini," tegasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2026).

Pujiyono pun menjelaskan, apabila kesaksian tersebut mengarah ke pihak yang lebih tinggi, maka terdapat potensi Sony Sonjaya menjadi saksi mahkota. 

Namun, jika mengarah ke pihak di bawah, keterangan itu tetap penting sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus secara menyeluruh.

"Karena kan yang dirasakan kasus ini tidak berhenti di beliau bertiga kan, tetapi nanti harus kemudian dibuka termasuk kemudian sampai hilir."

"Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu, tapi sampai kemudian tubuh ,bahkan kemudian diduga sampai ekornya," paparnya.

Oleh karena itu, selain Sony Sonjaya, Pujiyono berharap Kejaksaan Agung dapat menjadikan kesaksian siapa pun, termasuk tersangka lain yakni eks Ketua BGN Dadan Hindayana dan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih terang dan menyeluruh.

Baca juga: Sony Sonjaya Akui Dapat Tekanan Banyak Tokoh dalam Pengaturan Titik SPPG, Sebut Ada Nama Besar

NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sony Punya Banyak Bukti

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya juga mengatakan Sony memiliki bukti-bukti chat dengan sejumlah tokoh yang terlibat dalam korupsi MBG tersebut.

"Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi," ucap Krisna menirukan Sony, Jumat (5/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Disebutkanlah nama-namanya. Ada sekitar berapa puluh nama lah yang disebutkan, itulah dia bilang, dia hanya menjalankan sifatnya adalah atensi," tegas Krisna.

Adapun, Krisna juga mengungkapkan alasan kliennya bersedia menjadi JC dalam kasus korupsi MBG ini.

Adapun, JC merupakan atau saksi pelaku adalah pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir. 

Sebagai imbalannya, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan keringanan hukuman.

Saat Sony ingin menjadi JC dalam kasus ini, Krisna pun menanyakan alasan Sony, yakni karena kliennya itu merasa dituduh seolah-olah dia menjadi aktor utama di balik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Krisna mengatakan Sony telah membantah hal tersebut ketika diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah semata.

Oleh karena itu, kata Krisna, Sony bersedia menjadi JC dalam kasus ini.

Saat Krisna bertanya siapa yang memberikan atensi, Sony mengatakan banyak tokoh hingga pejabat-pejabat yang melakukannya.

"Ada eksekutif, ada legislatif gitulah, ada beberapa organisasi-organisasi," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sony ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026) bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan eks Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.

Mereka bertiga diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Syarief mengatakan, sejatinya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun, pada pelaksanaannya ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," katanya.

Sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

(TribunTrends/Tribunnews/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.