SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama sepekan pertama Juni 2026.
Dalam kurun waktu 1 hingga 8 Juni 2026, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 21,5 gram.
Ketiga pria jagoan bertopeng yang diamankan masing-masing berinisial AR, SI, dan NS.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka AR dan SI ditangkap pada 1 Juni 2026. Dari tangan AR polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,75 gram, sedangkan dari SI diamankan 6,41 gram sabu.
Sementara tersangka NS ditangkap pada 4 Juni 2026 dengan barang bukti sabu seberat 11,34 gram.
"Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku merupakan bagian dari klaster pengedar. Sasaran peredarannya rata-rata menyasar kalangan buruh tani di wilayah Musi Rawas," ujar IPTU Jemmy, Senin (8/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina.
Kasat Narkoba menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Informasi tersebut sangat membantu kami dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Musi Rawas," katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan ketiga tersangka.
Polres Musi Rawas, lanjut Jemmy, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan kegiatan penindakan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas," tegasnya.