WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi ekspor produk olahan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan setelah proses Tahap II dilakukan, seluruh tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Sebanyak 11 tersangka yang diserahkan berinisial LB, VR, RTM, E, R, F, T, ES, YH, RFD, dan MZ. Mereka tampak mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Topik.
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertemper KRL di Perlintasan Pabuaran Bojonggede
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Topik menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan proses persidangan.
"Terhadap 11 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Menurut Topik, perkara dugaan korupsi ekspor CPO tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 7,3 triliun.
Nilai kerugian itu tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03.03/S.403/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit dan turunannya periode 2022 hingga 2024.
Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung karena menyangkut komoditas strategis nasional serta nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah," kata Topik. (m26)