TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pengiriman sate beracun yang menewaskan seorang perempuan di Boyolali terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang membuat publik tercengang.
Di balik paket makanan yang tampak biasa, polisi menemukan dugaan upaya terencana untuk menyamarkan identitas pelaku agar tidak mudah terlacak.
Tersangka berinisial PW (40) diduga tidak hanya mencampurkan racun tikus ke dalam sate ayam yang dikirim kepada mertuanya, tetapi juga menyusun skenario agar jejaknya sulit terungkap.
Penyidik menemukan bahwa proses pengiriman makanan tersebut dilakukan melalui layanan ojek online dengan identitas yang sengaja dimanipulasi.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan keterlibatan tersangka sekaligus mengalihkan perhatian penyelidik apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Boyolali itu kini memasuki babak baru setelah PW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Kematian Nenek di Boyolali Usai Makan Sate Pemberian Menantu, Keluarga Curiga
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sate beracun tersebut dikirim menggunakan layanan pengiriman berbasis aplikasi.
"Tersangka PW mengirimkan sate tersebut kepada korban melalui aplikasi Go Sent," terang Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, dikutip dari Tribun Solo, Senin (8/6/2026).
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika penyidik menelusuri akun yang digunakan untuk melakukan pemesanan pengiriman tersebut.
Alih-alih memakai identitas pribadinya, tersangka diduga membuat akun atas nama "Lurianti Putri", yang diketahui merupakan anak kedua korban.
Tak hanya menggunakan nama tersebut, foto profil yang terpasang pada akun itu juga disebut merupakan foto asli milik Lurianti Putri sehingga semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyamaran identitas secara sengaja.
Polisi meyakini langkah itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan menutupi peran tersangka dalam kasus sate beracun yang kini menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian publik di Boyolali.
Menurut penyidik, sate tersebut dikirim pada Senin (18/5/2026) petang melalui layanan ojek online.
Titik pengambilan paket berada di samping utara warung sate Madura yang lokasinya dekat dengan rumah Lurianti Putri di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.
Saat menyerahkan paket kepada pengemudi ojek online, tersangka juga memberikan pesan tertentu.
"Pada saat memberikan sate kepada (driver) Go-Jek, berpesan ini dari mbak e," katanya.
Polisi mengungkapkan, pengemudi ojek online sebenarnya sempat merasa curiga karena akun pemesan menggunakan identitas perempuan, sementara orang yang menyerahkan paket merupakan laki-laki.
Meskipun demikian, pengiriman tetap berlangsung setelah tersangka memberikan penjelasan kepada pengemudi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian tersebut, PW tidak pernah mengirim makanan kepada korban.
"Diketahui bahwa sebelum kejadian ini PW tidak pernah mengirimkan makanan kepada korban," kata Indrawan, dikutip dari Ko.com, Senin.
Baca juga: Pengakuan Menantu Pengirim Sate yang Tewaskan Nenek di Boyolali, Polisi Masih Terus Dalami Kasus
Penggunaan nama dan foto anak korban diduga bukan sekadar untuk menyamarkan identitas.
Polisi menilai tersangka juga berupaya membangun alibi agar kecurigaan mengarah kepada orang lain apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
"Tersangka mencoba membuat alibi, supaya apabila terjadi permasalahan terhadap korban yang akan dituduh adalah saudari LP atau anak kedua korban," ucapnya.
Penyidik menyebut tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perencanaan yang dilakukan tersangka sebelum mengirimkan sate beracun kepada mertuanya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memiliki motif sakit hati terhadap korban yang merupakan mertuanya sendiri.
"Motif dari tersangka adalah dikarenakan tersangka ini ironisnya menantu dari almarhum tersebut. Dari hasil pemeriksaan motifnya atau salah satu alasan karena sakit hati," kata Indra.
Menurut polisi, tersangka merasa sering tidak dianggap karena tidak memiliki pekerjaan.
Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang mendorong tersangka merencanakan aksi pembunuhan.
"Kemudian juga merasa sering dipojokkan ataupun tidak dianggap oleh almarhum tersebut. Sehingga timbul sakit hati dari tersangka tersebut yang akhirnya memunculkan niat tersangka merencanakan dugaan pembunuhan," ungkap dia.
Kasus ini terungkap setelah hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan korban mengonsumsi sate yang mengandung racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, hasil pemeriksaan ekshumasi dan otopsi yang dilakukan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jawa Tengah keluar pada 2 Juni 2026.
"Hasil otopsi dan hasil labfor dikeluarkan tanggal 2 Juni. Pada saat dilakukan ekshumasi memang terdapat sisa makanan di lambung korban nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Jadi sate itu dimakan oleh korban," kata Indrawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, PW mengakui membeli sate ayam dan mencampurkannya dengan racun tikus sebelum dikirim kepada korban melalui aplikasi ojek online.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)