Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Arahan KPK Soal Akses Pendidikan dan Praktik Siswa Titipan
M Iqbal June 08, 2026 09:18 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, kini tidak hanya menjadi atensi aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru, Riau.

Namun juga sudah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama soal praktik siswa-siswi titipan, dan persoalan pendidikan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri SE MM, bahkan mengapresiasi arahan dan perhatian dari KPK terkait pelaksanaan SPMB ini.

Khususnya dalam mengantisipasi praktik siswa titipan, maupun pungutan yang tidak sesuai prosedur.

Politisi senior Partai Demokrat ini mengaku, hingga kini memang banyak keluhan yang disampaikan masyarakat dan orangtua murid, terkait proses SPMB.

Satu di antaranya, persoalan utama adalah sulitnya akses masuk ke sekolah negeri, akibat berbagai kebijakan yang diterapkan dalam sistem penerimaan.

“Yang dikeluhkan masyarakat, ada kebijakan-kebijakan tertentu yang berlaku,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (8/6/2026).

Sekadar gambaran, arahan KPK terkait SPMB tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No 7 Tahun 2026, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Fokus utamanya adalah memastikan proses penerimaan berjalan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel.

Poin arahan KPK itu, menghindari titipan siswa, praktik jual beli kursi, pungli oleh ASN, dan jangan ada lagi manipulasi data.

Lebih lanjut disampaikan Azwendi, selain praktik pungli, yang dikeluhkan masyarakat juga, adanya persoalan jarak antara tempat tinggal siswa, dengan sekolah yang tersedia.

Kondisi tersebut membuat sebagian orangtua, harus mencari alternatif sekolah lain, yang lokasinya lebih memungkinkan untuk dijangkau.

Termasuk juga masih terdapat kesenjangan kualitas antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Baik dari sisi fasilitas maupun sarana pendukung pendidikan.

"Ini lah yang menjadi alasan orangtua, untuk mencarikan anaknya di sekolah negeri terbaik . Sementara daya tampungnya terbatas," sebutnya.

Dengan demikian, nakhoda Partai Mercy Kota Pekanbaru ini  berharap, arahan yang sudah disampaikan KPK tersebut, bisa menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, untuk memperbaiki tata kelola penerimaan siswa baru tahun ini.

Berbagai persoalan yang selama ini muncul, dapat diminimalkan dan proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib serta transparan.

“Kita berharap arahan dari KPK bisa ditaati dengan baik. Kalau sebelumnya masih semrawut, ke depan harus lebih baik lagi,” pintanya.

Lebih lanjut, Azwendi menekankan, pentingnya kepastian akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak, tanpa terkendala faktor ekonomi, maupun sistem yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Apalagi kondisi sebagian calon siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri, sementara kemampuan ekonomi keluarga mereka terbatas, untuk menyekolahkan anak ke sekolah swasta.

“Kami minta kondisi seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama,” sebutnya.

Politisi ini mengimbau semua pihak terkait, agar tidak menjalankan lagi praktik-praktik pungutan, yang tidak prosedural dalam proses penerimaan siswa baru.

Seluruh pihak harus mengedepankan pelayanan terbaik, kepada masyarakat dan calon peserta didik.

“Kami mengimbau kepada oknum-oknum yang selama ini melakukan pungutan tidak prosedural agar tidak melakukannya lagi," sarannya tegas. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.