Kejari Rohul Kembali Sidik Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Salah Satu Bank BUMD
M Iqbal June 08, 2026 11:29 PM

TRIBUNPRKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu saat ini kembali mengusut kasus korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu bank BUMD. Pada 2019 lalu, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sudah memvonis sejumlah pihak dalam kasus ini.

"Terkait kasus ini sudah naik ke tingkat Dik (Penyidikan)," kata Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Intel Vegi Fernandez pada Tribunpekanbaru.com, Senin (8/6/2026).

Namun ia belum membeberkan calon tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, sejumlah pihak sudah diminta keterangan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 20-30 saksi terkait adanya dugaan penyimpangan pemberian kredit tanpa SOP yang benar," katanya.

Sejauh ini, para terdakwa yang sudah menjalani hukuman masih dari pihak bank. Pihak lainnya belum tersentuh.

Kasus korupsi kredit fiktif yang terjadi di bank BUMD cabang pembantu Dalu Dalu, Kecamatan Tambusai, Rohul cukup menghebohkan. Sebab, data dari SIPP Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32 M lebih.

Sejumlah pihak sudah divonis bersalah pada 2019 lalu di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Terutama pihak dari bank BUMD seperti Ardinol selaku pimpinan bank BUMD di Dalu-Dalu, Zulyusri selaku pemimpin seksi konsumer mikro dan kecil, Syafrizal selaku pimpinan seksi Operasional dan pelayanan nasabah dan Herry Aulia selaku karyawan/pegawai.

Penyaluran kredit ini terjadi pada rentang 2010 - 2014 pada anggota KUD Mitra Makmur. Agunannya adalah kebun sawit anggota KUD.

Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur.

Kenyataannya, mayoritas para anggota KUD atau debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan pimpinan bank saat itu.

Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Kasus terbongkar karena kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 32.479.977.98.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.