Oleh: Vira Rahayu, SKom
PERGURUAN Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) saat ini menghadapi tekanan keuangan di tengah meningkatnya daya tampung mahasiswa.
Kondisi tersebut terjadi seiring menurunnya alokasi dana pemerintah kepada PTNBH dalam satu dekade terakhir.
Akibatnya, banyak kampus semakin bergantung pada pendapatan yang berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
Berdasarkan analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap laporan keuangan 20 PTNBH, porsi pendapatan yang berasal dari mahasiswa terus mengalami peningkatan.
Di Universitas Gadjah Mada (UGM) misalnya, rasio pendapatan akademik terhadap total pendapatan meningkat dari 49 persen pada 2015 menjadi 68 persen pada 2024.
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) mencatat rasio tertinggi, yakni naik dari sekitar 70 persen menjadi 77 persen pada periode yang sama (Kompas.id, 22 Mei 2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemasukan kampus kini ditopang oleh mahasiswa.
Pendapatan kampus berasal dari mahasiswa melalui UKT dan biaya akademik lainnya. Di sisi lain, porsi Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) terhadap beban operasional kampus justru terus menurun.
Jika pada 2015, subsidi negara masih mampu menutupi sekitar 19–20 persen biaya operasional UGM dan UI, pada 2024 angkanya hanya tersisa sekitar 5–6 persen.
Baca juga: Berstatus PTN-BH, USK Turunkan SPP dari Rp 26 Juta Jadi Rp 21 Juta/Semester di Fakultas Kedokteran
Penurunan dukungan pemerintah juga tercermin pada tiga PTNBH yang pertama kali bertransformasi menjadi badan hukum, yaitu UGM, UI, dan ITB.
Ketiganya mengalami tren penurunan alokasi dana pemerintah masing-masing sebesar Rp15,1 miliar, Rp11 miliar, dan Rp19,3 miliar per tahun.
Sementara itu, biaya kuliah terus mengalami kenaikan.
Di UI, UKT program studi non-eksakta tahun akademik 2026/2027, mencapai Rp14 juta per semester.
Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun akademik 2013/2014 yang sebesar Rp7,5 juta.
Kenaikan tersebut bahkan melampaui laju inflasi yang seharusnya berada di kisaran Rp11 juta.
Fenomena ini menunjukkan semakin berkurangnya peran negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Ketika subsidi menurun, kampus dipaksa mencari sumber pemasukan lain agar operasional tetap berjalan.
Akibatnya, mahasiswa menjadi sumber pendanaan utama.
Kebijakan semacam ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
Mahasiswa dari keluarga mampu masih dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan berarti.
Sedangkan mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah harus menghadapi beban biaya yang semakin berat.
Baca juga: PTN-BH; Biaya Kuliah akan Mahal atau Murah?
Padahal, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Jika akses pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tujuan menciptakan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh rakyat akan semakin sulit diwujudkan.
Fenomena tersebut juga menunjukkan adanya kecenderungan komersialisasi pendidikan.
Yaitu ketika perguruan tinggi didorong untuk beroperasi layaknya institusi bisnis yang harus mencari pendapatan secara mandiri.
Akibatnya, orientasi pelayanan pendidikan berpotensi bergeser menjadi orientasi finansial.
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dijamin oleh negara.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memastikan rakyat memperoleh hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.
Dalam sejarah peradaban Islam, pendidikan diselenggarakan dan dibiayai oleh negara sehingga masyarakat dapat mengakses ilmu tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Lembaga pendidikan, perpustakaan, hingga pusat penelitian berkembang pesat karena memperoleh dukungan dari Baitul Mal dan dana wakaf.
Oleh karena itu, solusi Islam terhadap persoalan mahalnya pendidikan tinggi adalah sebagai berikut:
Pertama, mengembalikan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada negara sehingga kampus tidak bergantung pada pungutan mahasiswa sebagai sumber utama pendapatan.
Kedua, mengoptimalkan pengelolaan kekayaan umum dan sumber daya alam untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk pendidikan, sebagaimana konsep kepemilikan umum dalam Islam.
Ketiga, mengembangkan wakaf pendidikan produktif yang dapat digunakan untuk membangun sarana pendidikan, membiayai penelitian, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa.
Keempat, menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi ekonomi sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu.
Baca juga: USK Tuan Rumah Rapat Kerja Forum MWA PTN BH Se-Indonesia
Menyusutnya subsidi negara terhadap PTNBH dan meningkatnya ketergantungan kampus pada UKT menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap arah pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara.
Dengan hadirnya negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan, akses terhadap ilmu pengetahuan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.(*)