Jakarta (ANTARA) - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) berharap ORI lebih agresif dalam berkolaborasi dengan sesama lembaga pengawas lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan penguatan kolaborasi utamanya dilakukan khususnya mengenai pelayanan publik.

"Supaya setiap tahun ada pembinaan semua lembaga negara, lembaga pemerintahan. Bila perlu minta supaya ada pertemuan nasional setahun sekali dibuka oleh presiden," ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan ORI merupakan lembaga yang penting sehingga tidak bisa diam saja dan 'sembunyi-sembunyi' dalam melakukan tugas pengawasan.

Selain dengan lembaga lain, dirinya menyarankan agar Ombudsman juga bisa berkolaborasi kuat dengan media guna membagikan kepentingan publik.

Jimly menuturkan dalam rapat pleno pimpinan ORI saat ini sudah berkomitmen akan memperbaiki diri, termasuk memperbaiki relasi dengan staf dan memastikan agar pelaporan pelayanan publik gratis tanpa biaya.

"Tidak boleh ada yang melapor ke sini minta dilayani pakai duit, harus nol rupiah. Civil society, media, itu harus menopang upaya Ombudsman memperbaiki kualitas manajemen dan tata kelola bernegara," tuturnya.

Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut antara lain terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Saat ini, pemecatan Hery secara resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres) dikeluarkan.