Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh meminta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk dapat menyelesaikan secara tuntas permasalahan konflik lahan eks warga Blang Lancang-Rancong Kota Lhokseumawe, Aceh yang tanahnya digunakan Pertamina untuk Kilang LNG Arun tahun 1974.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya bapak/ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Senin.

Permintaan itu disampaikan M Nasir saat menerima kunjungan kerja BAM DPR RI terkait upaya penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong Kota Lhokseumawe, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Untuk diketahui, pada tahun 1974/1975 Pertamina membebaskan lahan milik masyarakat Blang Lancang Barat, Blang Lancang Timur, Rancong Barat dan Rancong Timur Kecamatan Muara Dua, untuk pembangunan kilang LNG Arun.

Kala itu, Gubernur Aceh berjanji kepada masyarakat untuk melakukan pemindahan desa baru melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974. Tetapi, hingga kini permukiman baru tersebut belum kunjung terealisasi.

M Nasir menyebutkan, adapun masyarakat yang terdampak di sana yakni 542 kepala keluarga (KK), dan belum menerima penyelesaian dari persoalan itu, serta masih menantikan kepastian atas hak-hak mereka.

"Persoalan tersebut telah berlangsung selama 52 tahun sejak 1974 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas," ujarnya.

Menurut Nasir, permasalahan ini perlu dibahas secara komprehensif untuk menentukan langkah terbaik yang dapat ditempuh, baik melalui skema pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi.

Sekda menuturkan, pemerintah Aceh mendorong opsi pemberian kompensasi berupa nilai setara satu kavling tanah kepada masing-masing kepala keluarga terdampak sebagai salah satu alternatif penyelesaian.

"Maka, ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan," kata M Nasir.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.

Ia berharap kehadiran BAM DPR RI dapat menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.

“Mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik,” demikian Ahmad Heryawan.