TRIBUNJATIM.COM - Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Untuk golongan terendah, yakni Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000 per bulan.
Sementara itu, gaji tertinggi diberikan kepada PPPK Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.
Baca juga: Daftar Gaji TNI Mulai Prajurit Dua Hingga Jenderal, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.
Besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena menyesuaikan ketentuan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, total penghasilan PPPK BGN tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga dipengaruhi oleh jabatan dan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing posisi.
Dengan demikian, penghasilan PPPK BGN tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK seperti berikut:
Besaran gaji PPPK BGN ditentukan oleh golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang berlaku:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Struktur ini menunjukkan bahwa gaji PPPK BGN 2025 tergolong kompetitif, terutama bagi tenaga profesional dengan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja yang lebih tinggi.
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti:
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Tunjangan keluarga
Besaran tunjangan tersebut menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal Badan Gizi Nasional.
Karena itu, total penghasilan yang diterima PPPK BGN bisa berbeda antara satu posisi dengan posisi lainnya.