Daftar Gaji PPPK BGN, Tertinggi Rp 7,3 Juta Belum Termasuk Tunjangan
Torik Aqua June 09, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Untuk golongan terendah, yakni Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000 per bulan.

Sementara itu, gaji tertinggi diberikan kepada PPPK Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Baca juga: Daftar Gaji TNI Mulai Prajurit Dua Hingga Jenderal, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

Besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena menyesuaikan ketentuan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal Badan Gizi Nasional.

Dengan demikian, total penghasilan PPPK BGN tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga dipengaruhi oleh jabatan dan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing posisi.

Dengan demikian, penghasilan PPPK BGN tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK seperti berikut:

Daftar Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK BGN ditentukan oleh golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang berlaku:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Struktur ini menunjukkan bahwa gaji PPPK BGN 2025 tergolong kompetitif, terutama bagi tenaga profesional dengan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja yang lebih tinggi.

Tunjangan PPPK BGN 2025

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti:

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja

Tunjangan keluarga

Besaran tunjangan tersebut menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal Badan Gizi Nasional.

Karena itu, total penghasilan yang diterima PPPK BGN bisa berbeda antara satu posisi dengan posisi lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.