TRIBUNJATIM.COM - Simak daftar tunjangan kinerja dari pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.
Tukin ini berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2020 Atur Tunjangan Kinerja Pegawai Mahkamah Agung.
Tukin adalah akronim dari tunjangan kinerja. Dalam sistem kepegawaian di Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara/PNS, tukin adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang besarannya didasarkan pada kelas jabatan dan capaian prestasi kerja atau evaluasi kinerja.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Aturan ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Mahkamah Agung (MA) dan seluruh badan peradilan di bawah naungannya sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.
Baca juga: Daftar Gaji TNI Mulai Prajurit Dua Hingga Jenderal, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin
Dalam peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang dibagi ke dalam kategori maksimal, medium, dan minimal.
Nominal tertinggi diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 27, yakni sebesar Rp37.560.000 per bulan untuk kategori maksimal, sedangkan nominal terendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1, yakni sebesar Rp1.938.000 per bulan untuk kategori minimal.
Dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 27: Rp37.560.000 (maksimal), Rp36.058.000 (medium), Rp34.615.000 (minimal)
Kelas Jabatan 26: Rp33.240.000, Rp31.910.000, Rp30.634.000
Kelas Jabatan 25: Rp29.409.000, Rp28.232.000, Rp27.103.000
Kelas Jabatan 24: Rp26.032.000, Rp24.991.000, Rp23.991.000
Kelas Jabatan 23: Rp19.280.000, Rp18.509.000, Rp17.768.000
Kelas Jabatan 22: Rp17.064.000, Rp16.381.000, Rp15.726.000
Kelas Jabatan 21: Rp15.104.000, Rp14.500.000, Rp13.920.000
Kelas Jabatan 20: Rp13.360.000, Rp12.826.000, Rp12.313.000
Kelas Jabatan 19: Rp10.936.000, Rp10.499.000, Rp10.079.000
Kelas Jabatan 18: Rp9.896.000, Rp9.500.000, Rp9.121.000
Kelas Jabatan 17: Rp8.758.000, Rp8.407.000, Rp8.071.000
Kelas Jabatan 16: Rp6.766.000, Rp6.496.000, Rp6.236.000
Kelas Jabatan 15: Rp5.979.000, Rp5.740.000, Rp5.510.000
Kelas Jabatan 14: Rp5.079.000, Rp4.876.000, Rp4.681.000
Kelas Jabatan 13: Rp4.063.000, Rp3.982.000, Rp3.902.000
Kelas Jabatan 12: Rp3.870.000, Rp3.792.000, Rp3.716.000
Kelas Jabatan 11: Rp3.686.000, Rp3.612.000, Rp3.540.000
Kelas Jabatan 10: Rp3.510.000, Rp3.440.000, Rp3.371.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.343.000, Rp3.276.000, Rp3.211.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.184.000, Rp3.152.000, Rp3.121.000
Kelas Jabatan 7: Rp3.091.000, Rp2.998.000, Rp2.909.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.889.000, Rp2.802.000, Rp2.718.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.700.000, Rp2.619.000, Rp2.540.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.523.000, Rp2.447.000, Rp2.374.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.358.000, Rp2.288.000, Rp2.219.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.204.000, Rp2.138.000, Rp2.074.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.060.000, Rp1.998.000, Rp1.938.000
Dilansir dari Kemenkeu, kelas Jabatan 1-5: Umumnya diisi oleh staf pelaksana/pemula dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
Kelas Jabatan 6-8: Diisi oleh staf pelaksana, pelaksana lanjutan, dan jabatan fungsional tingkat pertama (misalnya staf administrasi tingkat mahir atau analis muda).
Kelas Jabatan 9-11: Diisi oleh jabatan fungsional ahli muda atau pejabat struktural tingkat eselon IV (Kepala Subbagian/Kepala Subbidang).
Kelas Jabatan 12-15: Diisi oleh jabatan fungsional ahli madya dan pejabat struktural eselon III (Kepala Bagian, Kepala Bidang, atau Sekretaris Pengadilan).
Kelas Jabatan 16-18: Diisi oleh pejabat eselon II (Panitera Muda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Badan, dan Hakim Tingkat Pertama/Banding).
Kelas Jabatan 19-27: Diisi oleh pejabat tinggi madya, Wakil Ketua, Ketua Muda, serta Ketua Mahkamah Agung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan peradilan dapat terus meningkat seiring dengan penerapan sistem remunerasi yang lebih terukur dan berbasis kinerja. Selain itu, tunjangan kinerja juga diharapkan mampu mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.