Nasib Pak Camat yang Ngamuk di SMPN Gegara Nilai TKA Anaknya Rendah, Bupati Bertindak, Bisa Dipecat
Murhan June 09, 2026 09:46 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pak camat datangi sekolah anaknya dan mengamuk. Ini terjadi karena nilai TKA anaknya rendah. 

Hal ini dilakukan camat Seginim yang disebut mengamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan.

Akibatnya, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin turun tangan menindaklanjuti dugaan tindakan tak pantas anak buahnya itu.

Lewat Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Bupati Rifai memerintahkan pemeriksaan terhadap camat tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, pemeriksaan mulai dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Tim kami hingga hari ini mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi yang terkait,” ujar Hamdan kepada TribunBengkulu.com, Jumat (5/6/2026).

Hamdan mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat tugas yang diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan.

Baca juga: Uang Pemerasan Staf ESDM Kalsel Capai Rp 1,2 Miliar, Permintaan Diduga Disertai Ancaman Ini

Menurut dia, Inspektorat diminta segera menangani persoalan tersebut secara profesional.

“Kami telah segera melakukan pemeriksaan terkait persoalan ini. Nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari camat tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal,” ungkap Hamdan.

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat memanggil sejumlah pihak.

Pihak yang dimintai keterangan meliputi sekolah, camat, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama delapan hari ke depan.

“Kami tim baru melakukan pemeriksaan, jadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai, baru kami bisa memberikan keterangan,” tegas Hamdan.

Terancam Nonjob hingga Dicabut Status ASN

Hamdan mengatakan, sanksi terhadap oknum camat tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, Inspektorat dapat merekomendasikan sanksi tegas.

Sanksi tersebut bisa berupa nonjob hingga pencabutan status sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Namun, jika pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan penanganan kasus ini dilakukan sesuai aturan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga disiplin dan etika ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Awal Camat Diduga Ngamuk 

Sebelumnya, seorang oknum camat di Bengkulu Selatan diduga memecahkan meja di SMPN 1 Bengkulu Selatan.

Peristiwa itu disebut terjadi saat camat tersebut mempertanyakan hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA anaknya yang rendah.

Berdasarkan keterangan Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, kejadian bermula saat seorang wali murid mendatangi sekolah pada Jumat (29/5/2026).

Wali murid itu diketahui merupakan salah satu oknum camat di Bengkulu Selatan.

Kedatangannya disebut untuk menanyakan nilai anaknya dalam hasil TKA.

Liasrawati mengatakan, wali murid tersebut diduga tidak menerima nilai anaknya yang rendah.

Padahal, anak tersebut selama ini dikenal berprestasi dan mendapat ranking di kelas.

Saat berada di sekolah, wali murid itu disebut tiba-tiba emosi hingga memecahkan meja di ruang tata usaha.

“TKA ini perdana dilakukan tahun ini di seluruh sekolah. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya anjlok. Selama ini anak tersebut ranking dan nilainya juga baik,” ujar Liasrawati saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (2/6/2026).

Liasrawati menjelaskan, pada hari kejadian sekolah tetap melaksanakan aktivitas belajar seperti biasa.

Tidak ada kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi guru dan pegawai sekolah.

Liasrawati mengatakan, pihak sekolah sudah menjelaskan kronologi dan sistem penilaian TKA kepada wali murid tersebut.

Menurut dia, hasil TKA bukan ditentukan oleh pihak sekolah maupun kepala sekolah.

“TKA itu bukan kehendak sekolah ataupun kepala sekolah, karena semuanya berasal dari sistem aplikasi. Pada dasarnya kami berharap nilai seluruh siswa baik,” ungkap Liasrawati.

Ia menyebut, pelaksanaan TKA tahun ini merupakan yang pertama kali dilakukan di sekolah.

Tes tersebut dikerjakan menggunakan komputer dan diawasi ketat oleh pengawas serta kamera CCTV.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan selama ujian berlangsung.

Kerusakan Meja Dilaporkan Berjenjang

Liasrawati mengatakan, meja yang rusak merupakan aset lembaga pendidikan.

Karena itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas pembina yang menaungi bidang SMP.

Ia mengaku belum melapor langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, tetapi telah mengikuti mekanisme pelaporan secara berjenjang.

“Memang saya belum melapor langsung ke atasan, tetapi saya melaporkannya secara berjenjang sesuai aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, pihak Inspektorat disebut akan mendatangi sekolah untuk melihat kondisi secara langsung dan mendengarkan kronologi kejadian.

Tindakan yang diduga dilakukan oknum camat tersebut dinilai tidak pantas terjadi di lingkungan sekolah.

Saat ini, Inspektorat Bengkulu Selatan masih mendalami kasus dugaan camat mengamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin maupun etika ASN.

Pemeriksaan juga akan menentukan jenis sanksi yang dapat diberikan kepada oknum camat tersebut.

Pemkab Bengkulu Selatan menyatakan penanganan kasus dilakukan agar disiplin aparatur pemerintah tetap terjaga dan lingkungan sekolah tidak menjadi ruang pelampiasan emosi pihak mana pun.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunbengkulu.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.