TRIBUNSORONG.COM - Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kini semakin transparan, informatif, dan mudah diakses.
Perubahan positif ini memutus keraguan masyarakat yang selama ini enggan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri akibat minimnya informasi mengenai tahapan dan proses layanan.
Pengalaman baik ini dirasakan langsung oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN.
Ia tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun harus beberapa kali datang, seluruh prosesnya transparan dan jelas," ujar Sutrisno.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan
Sutrisno memilih mengurus sendiri dokumennya tanpa menggunakan jasa notaris.
Keputusan ini diambil setelah ia mengetahui bahwa pemohon bisa mengurus langsung ke Kantah dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
"Awalnya saya mau lewat notaris untuk mengubah HGB ke HM, tetapi diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Akhirnya saya bertanya ke sini (Kantah), ternyata bisa diurus sendiri tanpa notaris," ungkapnya.
Saat ini, Sutrisno sedang menjalani proses bertahap, mulai dari pengukuran ulang, pelepasan hak, hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat hingga 200 Ribu Bidang
Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi administrasi, ia mengapresiasi petugas yang menjelaskan seluruh persyaratan secara terbuka.
"Ini kedatangan saya yang kedua. Sebelumnya dokumen belum lengkap karena kurang batas kanan-kiri dan belum membawa saksi. Hari ini semuanya sudah lengkap untuk permohonan pengukuran ulang," cerita Sutrisno.
Pengalaman ini jauh berbeda dengan 15 tahun lalu saat ia mengurus sertipikat. Kala itu, layanan pertanahan terkesan rumit dan tidak transparan.
Sutrisno bahkan sempat menggunakan jasa pihak ketiga, namun urusannya tidak kunjung selesai selama satu tahun.
Baca juga: Sapu Bersih Tanah Wakaf Sebelum 2029, Kementerian ATR/BPN Gandeng Pesantren dan Ormas
Pengalaman buruk itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri.
Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat.
Sutrisno juga mendukung penuh penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka. (*/tribunsorong.com)