TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat memberikan "rapor merah" kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.
Penilaian tersebut disampaikan terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa kader PMII di Mamuju.
PKC PMII Sulbar menilai proses penegakan hukum berjalan lamban dan terkesan tebang pilih.
Sorotan itu muncul setelah Kepala SPPG Axuri mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh relawan yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Baca juga: PMII Mamuju Desak BGN Tutup Permanen Dapur MBG Axuri, Sebut Kepala SPPG Lindungi Pelaku Pengeroyokan
Baca juga: Banding Kasus Gerbang Mamuju, Kuasa Hukum Zulfahmi Sebut Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Namun, PMII menilai pemberian sanksi terhadap para relawan tidak dilakukan secara merata.
Dari tujuh relawan yang diduga terlibat, dua orang dijatuhi Surat Peringatan 3 (SP3) dan diberhentikan dari pekerjaannya.
Keduanya disebut telah berstatus tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara lima relawan lainnya hanya menerima Surat Peringatan 2 (SP2) dengan sanksi berupa dirumahkan sementara.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menilai perbedaan sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami melihat ada kejanggalan. Mengapa dari tujuh orang yang diduga terlibat, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan, sementara lima lainnya hanya dirumahkan sementara," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya.
Akbar menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidaksamaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kepolisian perlu memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan PMII akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika semua diduga terlibat dalam peristiwa yang sama, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa membedakan perlakuan terhadap siapa pun," ujarnya.
Melalui pernyataan resminya, PKC PMII Sulbar menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta Polda Sulbar dan Polres Mamuju segera memperjelas status hukum lima relawan yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Kedua, meminta penyidik tidak mengulur waktu proses penyidikan dan mengusut perkara secara menyeluruh.
Ketiga, mendesak manajemen SPPG Axuri bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan.