Banding Kasus Gerbang Mamuju, Kuasa Hukum Zulfahmi Sebut Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Nurhadi Hasbi June 09, 2026 10:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, beberapa keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.

"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan mengajukan upaya hukum banding," kata Akriadi.

Baca juga: PPK dan Kontraktor Proyek Pintu Gerbang Mamuju Divonis 6 dan 8 Tahun, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Baca juga: Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju, Eks Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju Diserahkan ke Jaksa

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan proyek Gerbang Mamuju.

Majelis hakim menilai pekerjaan dilakukan pada lokasi yang berbeda dari titik awal pembangunan yang direncanakan.

Lokasi pembangunan disebut berpindah dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.

Akriadi menegaskan kliennya hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi pengguna anggaran.

Menurutnya, penentuan maupun perubahan lokasi pembangunan bukan menjadi kewenangan kontraktor.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa," ujarnya.

Persoalkan Status Lahan dan Unsur Memperkaya Diri

Selain masalah lokasi, kuasa hukum juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove.

Menurut Akriadi, dalam persidangan telah diajukan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan yang menyatakan lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Dokumen itu, kata dia, menerangkan bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan.

"Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding," katanya.

Akriadi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dana yang dicairkan digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan sesuai kontrak.

Ia menyebut pekerjaan tersebut telah rampung 100 persen berdasarkan lingkup pekerjaan yang disepakati.

"Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Akriadi menegaskan pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan pada pelaksanaan pekerjaan fisik.

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan titik dalam perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).

Padahal, sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan proses Mutual Check Nol Persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis proyek.

"Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan," tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa pada tingkat banding.

"Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan," pungkas Akriadi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.