Perusakan Lahan Pertanian Demplot Sepa Malteng, Pemerintah Sepa Tempuh Jalur Hukum
Fandi Wattimena June 09, 2026 11:02 AM

‎Laporan Jurnalis TribunaAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aksi perusakan dan penyerobotan dua hektar lahan milik Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) direspon tegas oleh Pemerintah Negeri Sepa dan petuanan. 

‎Pemerintah Negeri Sepa memutuskan menempuh jalur hukum usai aksi perusakan dan penyerobotan lahan milik Demplot Sepa. 

‎Tepat Senin (8/6/2026) berlokasi di Mapolres Maluku Tengah, Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Sepa, Asgar Amahoru didampingi Ketua TEKAD dan Demplot Sepa, Direktur BUMNeg, Ketua Kopdes, Lawyer, perangkat negeri, kepala dusun dan beberapa tokoh masyarakat secara resmi memasukan laporkan polisi.

‎Amahoru menilai, tindakan pengrusakan merupakan aksi bar-bar, padahal sebelum itu Pemda maupun kepolisian telah melarang aktifitas apapun di lahan tersebut.

‎"Kami menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Maluku Tengah terkait dengan perbuatan bar bar.  kita katakan bar bar karena sudah diperingati oleh Pemerintah Daerah maupun pihak keamanan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas (lahan tersebut)," ujar Amahoru.

‎Dikatakan, kepemilikan lahan di Kilometer 6, Kecamatan Amahai mutlak milik Negeri Sepa, lantaran memiliki keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah sejak 30 tahun lalu. 

Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026, Apresiasi Inovasi Daerah untuk Indonesia yang Lebih Asri

Baca juga: Kecepatan Angin 4-20 Knot, Sebabkan Potensi Gelombang pada 16 Perairan di Wilayah Maluku

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.