TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 32 narapidana dari Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (8/6/2026) dinihari.
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan merupakan narapidana resiko tinggi.
Narapidana risiko tinggi (high-risk) adalah warga binaan yang berdasarkan hasil asesmen berpotensi besar menimbulkan ancaman, baik berupa gangguan keamanan di dalam lapas, membahayakan keselamatan petugas, maupun membahayakan negara.
Pemindahan narapidana high risk dari Jambi bersamaan dengan narapidana dari Riau, Sumatera Utara dan Lampung.
Proses pemindahan narapidana melibatkan pengamanan internal, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polda dan Polres.
Total ada 134 narapidana yang dipindahkan, jumlah ini terdiri dari dari Riau 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.
Baca juga: Modus Bejat Pengasuh Ponpes di Jambi Diduga Cabuli 7 Santriwati
Baca juga: Anggota DPRD Batang Hari, Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan DO Sawit
134 narapidana ini ditempatkan di 5 lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas II A Karang Anyar, Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Gladakan, Lapas Kelas II A Narkotika, dan Lapas Kelas II A Ngasemen.
Hingga Juni 2026, 2.834 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan beresiko tinggi dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tujuan pemindahan ini dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tetap sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yakni mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Diskominfo Kota Jambi: Mekanisme Pengadaan CCTV Kampung Bahagia, Pokja RT Bebas Pilih Vendor
Baca juga: Fenomena Ekonomi Tak Lazim di Jambi, Harga Turun Tapi Pembeli Sepi, Guru Besar Unja Ingatkan