SRIPOKU.COM - Pengumuman kelulusan menjadi momen yang paling dinantikan oleh peserta didik kelas XII setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebagai bentuk penetapan resmi, sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan yang memuat daftar peserta didik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus berdasarkan hasil penilaian sumatif, ujian sekolah, serta keputusan rapat dewan guru.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi sekolah dalam menetapkan status kelulusan peserta didik sekaligus sebagai syarat penerbitan ijazah dan dokumen pendidikan lainnya.
Melalui SK Kelulusan, sekolah memastikan bahwa proses penentuan kelulusan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, keberadaan SK Kelulusan menjadi bagian penting dalam administrasi pendidikan yang harus disusun secara cermat dan lengkap.
Berikut ini contoh format Surat Keputusan Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMA yang dapat dijadikan referensi oleh kepala sekolah, operator sekolah, maupun tenaga administrasi pendidikan dalam menyusun dokumen kelulusan.
Baca juga: Contoh Format SK Kelulusan SD/MI Tahun 2026 Lengkap, Surat Keputusan Bisa Langsung Digunakan Sekolah
KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 ............................. NOMOR : 421.3/203/SMAN 1 .... /20..
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII SMA NEGERI 1 ............................. TAHUN PELAJARAN 20../20..
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk penilaian sumatif.
b. Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di SMA Negeri 1 .......
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b di atas perlu menetapkan keputusan Kepala SMA Negeri 1 ....... tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 20../20...
Mengingat :
1. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5. Permendikbud RI No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
6. Permendikbud RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 tentang KI & KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Dikdas dan Dikmen.
7. Keputusan Mendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
8. Permendikbud RI No. 5 Tahun 2022 tentang SKL pada Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
9.Permendikbud RI No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
11. Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
12. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Keputusan Kepala Dinas Dikbud Provinsi ........ nomor 400.3/741.PSMA/03/Dikpora/20.. tentang Juklak US SMA/SMK/SLB Provinsi .... Tahun Pelajaran 20../20...
Memperhatikan :
1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : .... Tahun 20... tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 20../20...
2. Hasil rapat dewan guru dan panitia ujian sekolah tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 02 Juni 20.. SMA Negeri 1 ........
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 20../20.. seperti tercantum pada lampiran I keputusan ini.
Kedua : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 20../20.. seperti tercantum pada lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran yang ada.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ............................. Pada Tanggal : 02 Juni 20..
Kepala Sekolah
............................., S.Pd.
NIP. .............................
Kepala Dinas Dikpora cq. Kabid SMA
Kepala Cabang Dinas Dikpora III Kab/Kota Sumbawa Barat
Pengawas Pembina SMA Negeri 1 .............................
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Arsip.