WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu dugaan kenaikan tarif air minum secara diam-diam yang belakangan beredar di masyarakat mendapat tanggapan dari PAM Jaya.
Menurut dia, tarif air yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang mulai diterapkan sejak awal 2025.
"Kami ingin menyampaikan dengan jelas bahwa informasi yang menyebut PAM Jaya menaikkan tarif secara diam-diam adalah tidak benar. Tarif yang berlaku saat ini masih sama seperti yang ditetapkan sejak awal 2025," kata Syahrul Hasan dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Syahrul menjelaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan tarif maupun penambahan komponen biaya baru yang dibebankan kepada pelanggan.
Ia mengatakan, meningkatnya tagihan yang dikeluhkan sebagian pelanggan umumnya bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan akibat meningkatnya volume pemakaian air.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan tim teknis PAM Jaya, sekitar 70 persen kasus lonjakan tagihan terjadi akibat pemakaian anomali yang dipicu kebocoran atau kerusakan instalasi air di lingkungan pelanggan.
Beberapa penyebab yang sering ditemukan antara lain keran yang tidak tertutup rapat, pelampung toren yang rusak sehingga air terus meluap, hingga kebocoran pipa yang tidak terlihat karena berada di dalam dinding atau tertanam di bawah tanah.
Baca juga: Pramono Anung Optimistis Shin Tae-yong Mampu Angkat Prestasi Persija
"Dari hasil pengecekan kami, banyak kasus lonjakan tagihan terjadi karena air terus mengalir tanpa disadari pelanggan. Kebocoran kecil yang dibiarkan dalam waktu lama dapat membuat pemakaian air meningkat signifikan dan tercatat pada meteran," ujarnya.
Karena itu, PAM Jaya mengimbau pelanggan untuk melakukan pengecekan sederhana secara berkala terhadap instalasi air di rumah masing-masing.
Pelanggan dapat menutup seluruh keran, lalu mengamati meter air. Jika jarum meter masih bergerak saat tidak ada penggunaan air, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya kebocoran.
Selain itu, PAM Jaya memastikan layanan pengaduan pelanggan tetap beroperasi selama 24 jam setiap hari melalui nomor 021-1500223.
Menurut Syahrul, setiap laporan yang masuk akan ditangani langsung oleh petugas layanan pelanggan untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dialami masyarakat.
"Kami ingin pelanggan merasa didengar dan didampingi. Karena itu seluruh panggilan akan dijawab langsung oleh petugas yang siap menerima keluhan dan mengoordinasikan tindak lanjut di lapangan," katanya.
Selain melalui layanan telepon, pelanggan juga dapat mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya yang tersebar di 15 wilayah Jakarta maupun kantor pusat pelayanan pelanggan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Syahrul mengajak masyarakat menggunakan air secara bijak serta rutin memeriksa instalasi air di rumah guna menghindari pemborosan dan lonjakan tagihan.
"Air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Karena itu mari kita gunakan secara bijak dan bersama-sama menjaga sumber daya air demi keberlanjutan layanan untuk seluruh warga Jakarta," tutupnya.