TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah upaya pemerintah memperluas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke berbagai daerah, muncul persoalan baru yang menambah panjang daftar polemik seputar Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, sorotan datang dari Sukabumi, Jawa Barat, setelah seorang pengusaha mengaku mengalami kerugian besar akibat keterlibatannya dalam proyek dapur MBG perintis.
Pengusaha bernama Mujazin mengaku telah menggelontorkan dana dalam jumlah fantastis untuk mendukung pembangunan dan operasional awal dapur MBG.
Dana tersebut disebut digunakan sebagai bentuk penalangan agar proyek dapat berjalan dan berbagai kewajiban kepada vendor dapat diselesaikan.
Namun hingga kini, menurut pengakuannya, janji yang pernah diberikan tak kunjung terealisasi. Dapur yang dijanjikan akan dikelola oleh yayasannya justru tidak pernah diserahkan, sementara kejelasan mengenai nasib investasinya masih menjadi tanda tanya.
Baca juga: Kepala BGN Nanik Deyang Sebut Anak Orang Kaya Tak Perlu Diberi MBG: di Rumah Gizinya Sudah Bagus
Persoalan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) pada Minggu (7/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Mujazin bersama tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai bukti keterlibatan dalam proyek dapur MBG perintis.
Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, menjelaskan bahwa terdapat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bernomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengatur pengalihan hak pengelolaan sejumlah dapur perintis kepada pihak investor.
Menurut Ahmad, dokumen tersebut mencakup 97 titik dapur perintis yang disebut dapat dikelola oleh investor setelah memenuhi sejumlah kewajiban finansial yang telah disepakati bersama.
"Jadi, total uang sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah. Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya. Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional," kata Ahmad Yazdi dalam konferensi persnya.
Ia menjelaskan, pembayaran tidak hanya dilakukan melalui transfer dan uang tunai, tetapi juga melalui komitmen pembayaran lanjutan menggunakan cek dengan nilai yang sangat besar.
Menurut Ahmad Yazdi, sisa kewajiban pembayaran dilakukan melalui dua lembar cek dengan nilai masing-masing Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Semua itu dilakukan dengan harapan yayasan yang diwakili kliennya dapat memperoleh hak pengelolaan terhadap dapur-dapur perintis yang dimaksud.
Namun kenyataan yang terjadi disebut jauh dari harapan.
Alih-alih memperoleh akses pengelolaan, pihak investor justru mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai dapur-dapur yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut.
Ahmad menyebut bahwa saat penandatanganan MoU, terdapat nama mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang ikut menandatangani dokumen tersebut bersama pihak yayasan.
"Faktanya zonk, para pemimpin BGN saling lempar, ada yang bilang ini bodong. Kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai. Di momentum bersih-bersih hari ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya," tutur Ahmad Yazdi.
Baca juga: Dijanjikan 97 Titik Dapur MBG, Investor Sukabumi Ternyata Kena Tipu, Sudah Setor Rp218 Miliar ke BGN
Kekecewaan investor semakin besar karena menurut pihak kuasa hukum, Badan Gizi Nasional saat ini terkesan tidak mengetahui ataupun tidak mengakui adanya kesepakatan yang pernah dibuat.
Ahmad Yazdi menilai kliennya justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena dana yang disetorkan disebut digunakan untuk membantu menyelesaikan berbagai kewajiban proyek yang sudah berjalan sebelumnya.
"Jadi, uang klien kami dipakai sebagai dana talang untuk membayar vendor-vendor yang membangun (dapur) pada 2024. Jadi, cuma Pak Haji (kliennya) doang sekarang yang teriak karena vendor-vendor yang lain sudah dibayar semua sama beliau," tegas Ahmad Yazdi.
Menurutnya, dana yang dikeluarkan kliennya telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan pembayaran kepada vendor, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai hak yang dijanjikan sebagai imbal balik dari dana talangan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mujazin mengungkapkan versinya mengenai awal mula keterlibatan dalam proyek tersebut.
Ia mengklaim bahwa dirinya diminta langsung oleh Lodewyk Pusung untuk membantu menyelesaikan berbagai kewajiban pembayaran pembangunan dapur MBG perintis yang saat itu masih memiliki utang kepada sejumlah vendor.
Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, kata Mujazin, pihaknya dijanjikan akan memperoleh hak pengelolaan dapur-dapur perintis yang telah dibantu pembangunannya.
“Itu rinciannya semua ada di BGN, Pak Pusung minta saya untuk menyelesaikan itu dengan janji, Nanti yayasan kami yang akan mengelola dapur Kodim itu, sebagai secara ekonominya bahwa untuk menyelesaikan pembangunan itu, nanti yayasan kami yang menerima insentifnya, gitu-lah," ungkap Mujazin.
Ia mengaku menyerahkan dana tersebut sekitar pertengahan tahun 2025. Saat itu, menurutnya, dijanjikan bahwa dalam waktu dua minggu setelah seluruh kewajiban kepada vendor diselesaikan, yayasannya akan mulai mengelola dapur yang dimaksud.
Namun waktu terus berlalu dan janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Baca juga: Kepala BGN Nanik Deyang Gandeng Dokter Anak hingga Pakar Gizi Jadi Dewan Pengarah MBG
Mujazin mengaku kecewa karena hingga saat ini ia tidak pernah mendapatkan hak pengelolaan yang sebelumnya dijanjikan.
Lebih jauh, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang saat ini mengelola dapur-dapur yang semula disebut akan diserahkan kepada yayasannya.
"Tapi, kenyataannya, kami (tidak) tahu persis bahwa dapur ini (sekarang) dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami enggak tahu siapa itu di belakangnya," tutur Mujazin.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas kekecewaannya terhadap proses yang menurutnya tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Saat dimintai tanggapan mengenai klaim yang disampaikan investor asal Sukabumi tersebut, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.
Nanik menjelaskan bahwa dirinya baru bergabung dan menjabat di lingkungan BGN pada akhir September 2025 sehingga tidak memiliki informasi terkait kesepakatan yang disebut terjadi sebelumnya.
"Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September tahun 2025," singkat Nanik kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (8/6/2026) sore.
Hingga kini, polemik mengenai dana investasi ratusan miliar rupiah tersebut masih menjadi tanda tanya dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat maupun aparat penegak hukum yang tengah mengusut berbagai persoalan di tubuh Badan Gizi Nasional.
***
(TribunTrends/Kompas)