Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Suap Bea Cukai, KPK Dalami Fakta di Persidangan
Nurhadi Hasbi June 09, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK saat ini masih mendalami kemunculan nama suami Nagita Slavina tersebut dalam rangkaian persidangan kasus itu.

Juru bicara KPK menyebut, fakta tersebut muncul dari pengembangan pemeriksaan salah satu pihak dalam perkara dugaan suap importasi Bea Cukai.

Baca juga: Detik-detik Helikopter yang Ditumpangi Raffi Ahmad dan Pengusaha di Bali Nyaris Jatuh

Baca juga: Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

“Bahwa betul ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Namun demikian, KPK menegaskan belum melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.

Menurut KPK, dalam proses penyidikan sebelumnya belum ditemukan fakta yang cukup untuk menindaklanjuti lebih jauh.

“Di proses penyidikan kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai pada fakta yang menguatkan,” ujarnya.

Meski begitu, KPK membuka peluang untuk kembali mendalami jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.

“Nanti apakah fakta persidangan itu menjadi fakta baru yang perlu didalami, kami akan lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Kirim Barang dari Amerika Serikat

Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang tersebut, dibahas dugaan pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui pihak tertentu.

Barang yang disebut berupa perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Saksi dalam persidangan menyebut adanya komunikasi terkait permintaan pengiriman barang tersebut saat Raffi Ahmad berada di Amerika Serikat.

Namun, saksi juga menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Yang penting itu tidak ke Bali,” kata saksi dalam persidangan.

Tujuh Tersangka Ditahan KPK

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan DJBC.

Dari unsur penyelenggara negara, antara lain mantan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara dari pihak swasta, terdapat pihak perusahaan pengurusan jasa kepabeanan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum, termasuk sebagian yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti dan masih berpotensi berkembang.

“Perkara ini belum berhenti pada titik ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran fasilitas dan dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.