TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Bagus Kurniawan, melakukan kunjungan ke kantor TribunBengkulu.com, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bagus hadir bersama Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Bengkulu, Oktarisa, Devi Afrianty, serta Thomas Alan Aji Purnomo.
Kunjungan tersebut juga diisi dengan podcast di studio TribunBengkulu.com dengan host Editor TribunBengkulu.com, Hendrik Budiman.
Dalam podcast tersebut, Kepala KPKNL Bengkulu, Bagus Kurniawan, dan Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Bengkulu, Oktarisa, membahas pengelolaan aset daerah hingga sistem lelang digital yang kini diterapkan KPKNL.
Pengelolaan Aset Daerah
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan berbasis digital.
Kepala KPKNL Bengkulu, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap barang milik daerah memiliki umur manfaat dan masa pakai tertentu.
Ketika aset tersebut tidak lagi digunakan atau telah mencapai akhir masa manfaatnya, salah satu mekanisme penghapusannya dilakukan melalui lelang.
"Jadi kan barang milik daerah itu ada umur pakenya ya, pada saat dia mencapai masa akhir umur pakenya, itu muaranya nanti penghabusan. Cara penghabusannya salah satunya itu melalui lelang. Lelang itu yang melaksanakan itu KPKNL. Kalau di sini Provinsi Begulung berarti melalui KPKNL Begulung," jelas Bagus Kurniawan.
Lebih lanjut, Bagus menuturkan bahwa transformasi digital yang diterapkan dalam layanan lelang telah memberikan dampak signifikan terhadap perluasan pasar.
Jika sebelumnya peserta lelang umumnya berasal dari wilayah sekitar, kini peminat dari berbagai daerah di Indonesia dapat ikut bersaing memperoleh aset yang dilelang.
"Dengan sistem online, masyarakat dari Aceh sampai Papua bisa mengikuti lelang aset yang berada di Bengkulu. Ini memperluas pasar dan tentu meningkatkan peluang barang yang dilelang untuk terjual dengan nilai yang optimal," jelasnya.
Lelang Digital
KPKNL Bengkulu juga memperkenalkan Lelang Hak Menikmati, salah satu inovasi yang diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023.
Skema ini memungkinkan pemanfaatan aset tanpa harus mengubah status kepemilikannya, sehingga membuka peluang baru dalam pengelolaan aset negara maupun daerah.
Selain itu, KPKNL Bengkulu juga memperkenalkan aplikasi Lelang Versi 2 atau Lelang.go.id, platform digital terbaru yang menghadirkan proses lelang lebih modern, mudah, dan transparan.
Melalui sistem ini, seluruh tahapan lelang dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi mulai dari pencarian informasi, pendaftaran, hingga proses penawaran.
Aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur notifikasi real-time melalui email, sistem multi-user yang lebih fleksibel, serta integrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tidak hanya dapat digunakan oleh masyarakat umum, platform ini juga membuka akses bagi badan usaha, instansi pemerintah, bahkan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan Oktarisa
Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Bengkulu, Oktarisa, menegaskan bahwa aset daerah yang sudah tidak layak digunakan sebaiknya segera dimanfaatkan melalui mekanisme lelang agar tidak menjadi beban pengelolaan.
"Barang-barang milik daerah yang secara ekonomis sudah tidak layak digunakan, akan lebih baik jika dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai aset seperti kendaraan dinas maupun kendaraan operasional pemerintah dapat dilelang secara terbuka melalui KPKNL Bengkulu dengan memanfaatkan platform Lelang.go.id.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, Oktarisa memastikan prosesnya kini semakin mudah.
"Cukup melalui aplikasi Lelang masyarakat dapat mencari informasi lelang dari seluruh Indonesia. Semua terbuka dan dapat diakses dengan mudah," tutupnya.