Pernah Sebut Tolak Keras Proyek Fiktik, Bupati Muara Enim Edison Malah Kena OTT KPK
Agus Tri Harsanto June 09, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Ada yang menarik dibalik penangkapan Bupati Muara Enim Edison saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ternyata Edison ditangkap lima hari setelah penandatanganan komitmen pencegahan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama KPK itu digelar di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang. 

Agenda tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

Dalam unggahan dinasnya, Edison bahkan sempat memberikan imbauan tegas kepada seluruh aparatur Pemkab Muara Enim. 

Ia meminta jajarannya proaktif memahami regulasi, menjaga transparansi, menghindari penggelembungan dana (mark-up), serta menolak keras proyek fiktif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bupati mengimbau seluruh aparatur Pemkab Muara Enim untuk selalu proaktif memahami regulasi, menjaga transparansi, menghindari mark-up, serta menolak keras pekerjaan fiktif demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tulis akun @humaspimpinan_muaraenim.

Namun, imbauan tersebut seketika luntur. Pada Senin (8/6/2026), Edison justru menjadi target utama operasi senyap KPK.

Resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison pada Selasa (9/6/2026).

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi mengatakan, operasi senyap ke-12 ini terkait dengan penerimaan uang yang dilakukan Bupati Edison terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan menerima suap dari pihak swasta. 

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. 

“Untuk barang bukti sejauh ini terinformasi ada uang tunai sendiri ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Budi menyebutkan bahwa operasi senyap ini terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta untuk proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” ucap dia.

Daerah Kaya, 4 Bupati Ditangkap

Penangkapan Bupati Muara Enim, Edison, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang catatan kelam birokrasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, daerah kaya sumber daya alam ini seolah tidak pernah lepas dari bayang-bayang gurita korupsi.

Sebagai informasi, Kabupaten Muara Enim adalah salah satu wilayah strategis di Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota yang terletak di Kecamatan Muara Enim.

Secara geografis, kabupaten ini berada di tengah-tengah jalur perlintasan regional yang menghubungkan Kota Palembang dengan kota-kota lain di bagian barat Sumatera Selatan, serta berbatasan langsung dengan 9 kabupaten/kota tetangga.

Muara Enim dikenal sebagai salah satu lumbung energi terbesar di Sumatera Selatan.

Daerah ini kaya akan sumber daya alam, khususnya batu bara (menjadi markas dari PT Bukit Asam Tbk), minyak bumi, gas alam, serta potensi panas bumi (geothermal).

Selain sektor pertambangan, roda ekonomi daerah ini juga ditopang kuat oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan karet.

Ironinya, kini setidaknya ada empat bupati dan mantan bupati Muara Enim yang tercatat harus berurusan dengan meja hijau.

Berikut adalah rekam jejak keempat kepala daerah Muara Enim yang tersandung kasus korupsi:

1. Muzakir Sai Sohar (Periode 2014-2018)

Mantan Bupati Muara Enim dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020.

Kasus: Proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Muzakir terbukti menerima gratifikasi terkait proses alih fungsi lahan bermasalah tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,8 miliar.

Pada 17 Juni 2021, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui Muzakir merupakan mantan Bupati Muara Enim periode 2008-2014 dan 2014-2015.

Kini, ia telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumahnya menjelang usia ke-69 tahun.

Mengutip Sripoku.com, Muzakir pernah menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Muara Enim, dilanjutkan tahun 1995 hingga menjadi Ketua DPD Partai Golkar sampai dengan tahun 2017 dengan total 4 kali menjadi orang nomor satu di partai tersebut.

Tak hanya itu, ia berasal dari keluarga dengan tradisi kepemimpinan.

Ayahandanya, Muhammad Sai Sohar, juga pernah menjabat sebagai Bupati Muara Enim pada periode 1975–1980 dan 1980–1985.

2. Ahmad Yani (Periode 2018-2019)

Baru sebentar mencicipi kursi kepemimpinan, Ahmad Yani terjaring OTT KPK pada 2 September 2019.

Kasus: Suap pengadaan 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miIiar dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlefi. Kasus ini juga menyeret pejabat berkompeten di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.

Di tingkat pertama, ia divonis 5 tahun penjara. Namun, setelah perkara bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

3. Juarsah (Periode 2020-2021)

H. Juarsah, S.H. (lahir 11 Desember 1967) adalah Bupati Muara Enim periode 2020—2021.

Juarsah awalnya merupakan Wakil Bupati yang naik takhta menggantikan Ahmad Yani yang dinonaktifkan karena korupsi.

Sialnya, ia justru ikut terseret dalam pusaran kasus yang sama.

Kasus: Pengembangan perkara suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Juarsah turut menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dari commitment fee proyek yang diatur bersama Ahmad Yani.

Vonis: Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021.

4. Edison (Bupati Aktif)

Edison menjadi nama terbaru yang masuk dalam daftar ini setelah terjaring OTT KPK dalam operasi senyap yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Kasus: Dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

KPK mengamankan total 10 orang (5 dari pejabat Pemkab dan 5 dari pihak swasta) serta menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

KPK juga menyegel ruang kerja bupati, rumah dinas, serta Kantor Dinas Pendidikan Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Selain Edison, lima orang lainnya turut diamankan.  

Sementara itu, lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai penyuap atau rekanan proyek. 

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pendalaman di lapangan.

“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” ujar Budi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.