Seorang Pria di Waru PPU Ditangkap Polisi saat Sembunyikan Sabu di Bola Lampu
Samir Paturusi June 09, 2026 12:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Upaya menyembunyikan sabu di dalam bohlam, tak mampu mengelabui personel Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Seorang pria berinisial TR (35) ditangkap saat berada di teras sebuah rumah kos di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat pengamatan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di teras rumah kos.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu, di saku celana kanan yang dikenakan TR.

Baca juga: Polres PPU Amankan Kurir Sabu 50 Gram saat Melintas Menuju Kabupaten Paser

Penggeledahan berlanjut, dan petugas menemukan sebuah bola lampu yang dibawa tersangka.

Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Selasa (9/6/2026).

Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme C31, uang tunai Rp150 ribu, bohlam lampu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi menduga, sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka, dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Benuo Taka.

Kasus ini kini dalam tahap pengembangan, untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: 47 Perkara Inkracht Dieksekusi, Kejari Nunukan Bakar Sabu dan Gerinda 119 Barang Bukti

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Peran masyarakat yang memberikan informasi juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.