Harga Emas  Antam Hari ini 9 Juni 2026 Turun 10 Ribu.Cek Harga Kini Rp 2.730 .000
Alfred Dama June 09, 2026 12:19 PM

POS-KUPANG.COM -- Harga emas hari Selasa 9 Juni turun Rp 10.000 khusus produksi Antam .

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000, Kini Dibanderol Rp 2,73 Juta per Gram .

Diketahui, harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. 


Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia, Selasa pagi pukul 08.20 WIB, harga emas turun sebesar Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.743.000 menjadi Rp2.733.000 per gram. 


Penurunan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut melemah menjadi Rp2.527.000 per gram. 


Perubahan harga emas ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik. 


Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi: 

  • 0,5 gram: Rp 1.416.500 
  • 1 gram: Rp 2.733.000 
  • 2 gram: Rp 5.406.000 
  • 3 gram: Rp 8.084.000 
  • 5 gram: Rp 13.440.000 
  • 10 gram: Rp 26.825.000 
  • 25 gram: Rp 66.937.000 
  • 50 gram: Rp 133.795.000 
  • 100 gram: Rp 267.512.000 
  • 250 gram: Rp 668.515.000 
  • 500 gram: Rp 1.336.820.000 
  • 1.000 gram: Rp 2.673.600.000. 

Daftar harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk pajak pembelian. 

Apa ketentuan pajak saat membeli emas? Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat kewajiban pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 


Mengacu pada ketentuan yang berlaku: 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP 

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan: 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bagaimana aturan pajak saat menjual kembali emas? 

Selain pembelian, pajak juga dikenakan ketika investor menjual kembali emas batangan ke Antam. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Adapun tarif pajak untuk transaksi buyback adalah: 

1,5 persen bagi penjual dengan NPWP 

3 persen bagi penjual tanpa NPWP 

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi, khususnya untuk penjualan dengan nominal di atas Rp 10 juta.

Apa yang perlu diperhatikan investor? Investor emas perlu memahami bahwa selain harga, aspek pajak juga menjadi faktor penting dalam menentukan keuntungan investasi. 


Fluktuasi harga emas yang terjadi setiap hari dapat menjadi peluang, namun harus diimbangi dengan perhitungan yang matang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 

Memantau pergerakan harga emas secara rutin Memahami biaya pajak saat membeli dan menjual 

Menentukan strategi investasi jangka panjang Memastikan memiliki NPWP untuk mendapatkan tarif pajak lebih ringan Dengan memahami seluruh aspek tersebut, investasi emas dapat menjadi instrumen yang relatif aman dan menguntungkan dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi. 

Penurunan harga emas hari ini menjadi salah satu dinamika pasar yang dapat dimanfaatkan investor, baik untuk menambah kepemilikan maupun melakukan penyesuaian portofolio investasi. *

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.