Jejak Korupsi Kepala Daerah: Muara Enim dan Riau 4 Kali Kepala Daerahnya Tersandung Korupsi
Bobby Wiratama June 09, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah di Indonesia tercatat berkali-kali kehilangan kepala daerah akibat kasus korupsi.

Fenomena ini menunjukkan praktik korupsi yang berulang meski pemimpin silih berganti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, praktik suap di lingkungan pemerintah daerah memang masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi KPK, data lembaga anti rasuah menunjukkan 51 persen perkara yang ditangani terkait pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. 

Disebutkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Rabu (5/11/2026) lalu, dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah.

Sementara itu, menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024.

Pada tahun 2026 saja, ada delapan kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Terkini KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Muara Enim Edison dkk pada Senin (8/6/2026).

Selain Bupati Muara Enim, KPK mengamankan 9 orang dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sejak Minggu (7/6/2026) malam.

Baca juga: Ironis, 5 Hari Setelah Berkomitmen Cegah Korupsi Bersama KPK, Edison Terjaring OTT

OTT tersebut, dilakukan menyangkut dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara) di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim.

Dalam perkembangannya, KPK menaikkan status penanganan perkara dan menetapkan Bupati Muara Enim, H Edison, beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka terhadap Edison dan para pihak terkait berakar dari dugaan praktik rasuah pada sejumlah proyek pemerintah daerah. 

Dengan terjeratnya Edison dalam kasus korupsi ini, menambah catatan kelam kasus korupsi di Muara Enim.

Catatan Tribunnews, sudah empat kali seorang bupati di wilayah itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, tiga bupati Muara Enim yang diproses hukum terkait kasus yang korupsi, yakni Muzakir Sai Sohar Ahmad Yani, dan Juarsah.

Selain Muara Enim, Provinsi Riau juga mencatatkan empat kali kepala daerahnya terjerat kasus korupsi.

Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun dan Abdul Wahid.

Bupati Muara Enim yang Pernah Tersandung Korupsi

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, pada Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, tiga bupati Muara Enim terjerat kasus korupsi, yakni Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah.

1. Muzakir Sai Sohar

Muzakir Sai Sohar menjabat Bupati Muara Enim periode 2009–2013 dan 2013–2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020 dalam kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Pada 17 Juni 2021, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muzakir serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Ahmad Yani

Ahmad Yani adalah Bupati Muara Enim periode 2018–2019.

Ia ditangkap KPK dalam OTT pada 2 September 2019 terkait dugaan suap 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani yang pernah menjabat anggota DPRD Sumatera Selatan selama tiga periode ini, terbukti menerima suap sekitar Rp 3,1 miliar dari pihak kontraktor.

Kala itu, ia divonis lima tahun penjara di tingkat pertama, dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara setelah proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung.

KASUS KORUPSI - Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah berjalan menuju ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Juarsah menjalani sidang lanjutan secara virtual dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
KASUS KORUPSI - Terdakwa Juarsah berjalan menuju ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Juarsah menjalani sidang lanjutan secara virtual dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. (Tribunnews/Jeprima)

3. Juarsah

Juarsah adalah Bupati Muara Enim periode 2020—2021, yang lahir pada 11 Desember 1967.

Semasa kariernya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018—2019 dan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim periode 2019—2020 menggantikan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. Ia juga terseret dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam persidangan, Juarsah terbukti menerima aliran dana sekitar Rp 2,5 miliar saat menjabat Wakil Bupati.

Dana tersebut, berasal dari pengaturan proyek yang sama dengan perkara yang menjerat Ahmad Yani.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021.

4. Edison

Edison merupakan Bupati Muara Enim periode 2025–2030 yang lahir tahun 1968. 

Ia menjabat sebagai bupati sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Belum genap dua tahun menjabat, Edison sudah terjerat kasus korupsi. 

Edison diamankan bersama sejumlah orang saat KPK melakukan OTT sejak Minggu (7/6/2026), 

OTT dilakukan terkait dugaan praktik rasuah pada sejumlah proyek pemerintah daerah. 

Baca juga:  Bursah Zarnubi Kritik OTT Kepala Daerah oleh KPK, Utamakan Pencegahan dan Sistem Peringatan Dini

Daftar Gubernur Riau yang Tersandung Kasus Korupsi

Selain di Muara Enim, ada sejumlah pejabat yang menjadi Gubernur Riau tercatat pernah tersandung kasus korupsi.

Sejauh ini, ada empat gubernur di Riau yang pernah berurusan dengan KPK.

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Kala itu, Gubernur Riau Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, negara diprakirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK terkait kasus korupsi. 

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Gubernur Riau yang juga terseret kasus korupsi yakni Rusli Zainal.

Beberapa waktu lalu, KPK menjerat Rusli dalam dua perkara, yakni korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013. 

KPK lantas menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.

Ia divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapat remisi hingga masa tahanannya berkurang.

3. Annas Maamun (2014–2019)

Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014.

Penangkapan tersebut, dilakukan beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.

Saat itu, Annas Maamun terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Meski sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, Annas kembali terjerat kasus gratifikasi.

4. Abdul Wahid

Selain itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau  pada 3 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada awal November 2025. 

KPK membongkar praktik "jatah preman" dengan kode "7 batang", yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan. 

Permintaan tersebut, diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, David AdiAdi, Ilham Rian Pratama, Glery Lazuardi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.