TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, mendadak menjadi sorotan tajam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang pesohor diketahui ikut terseret dalam pusaran sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kata KPK soal Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Keterlibatan nama Raffi Ahmad bermula dari sidang perkara dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field, yang digelar pada Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Sri Pangestuti alias Tuti.
Jaksa menelusuri alur permintaan pengiriman barang elektronik berupa laptop dan ponsel iPhone 17 dari Amerika Serikat menuju Indonesia.
Terungkap bahwa permintaan penitipan barang tersebut disampaikan oleh asisten pribadi John Field bernama Yohanes, tepat saat Raffi sedang berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Merespons riuhnya kabar tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad bukanlah hal yang tiba-tiba.
Fakta tersebut rupanya sudah masuk dalam radar penyidikan sejak awal dan baru terkonfirmasi secara terbuka di persidangan melalui kesaksian para pihak terkait.
"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada Saudara RA [Raffi Ahmad] ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Fakta yang bergulir di meja hijau ini dipastikan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja.
KPK berencana menelusuri lebih jauh keterkaitan Raffi Ahmad dengan membawanya ke dalam pusaran penyidikan tersangka lain yang saat ini masih berjalan, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Segala informasi yang mencuat akan diklarifikasi secara mendalam oleh tim penyidik untuk melihat benang merah antara penitipan barang tersebut dengan modus operandi suap importasi.
Baca juga: KPK Diminta Usut Semua Pihak Terlibat Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Bukan Hanya Blueray
Meski demikian, KPK memberikan catatan khusus agar kasus ini dilihat secara proporsional.
Taufik menggarisbawahi bahwa tindakan penitipan barang yang dilakukan Raffi sejauh ini belum dapat dikategorikan sebagai aksi penyelundupan kelas kakap, mengingat skala barang bawaan yang tergolong sangat kecil.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," ujar Taufik.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut untuk membuktikan apakah "titipan" dua unit perangkat elektronik tersebut murni urusan pribadi, atau justru menjadi kepingan teka-teki krusial dalam skandal suap di tubuh Bea Cukai.